<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pondok Oemar Bakri &#187; Blogroll</title>
	<atom:link href="http://sawali.edublogs.org/category/blogroll/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sawali.edublogs.org</link>
	<description>Tempat Berbagi dan Bersilaturahmi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2009 20:39:31 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>BOS BUKU DATANG, SEKOLAH MERADANG?</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/bos-buku-datang-sekolah-meradang/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/bos-buku-datang-sekolah-meradang/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:35:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/bos-buku-datang-sekolah-meradang/</guid>
		<description><![CDATA[Sekretaris Jenderal Depdiknas, Dodi Nandika, sebagaimana dilansir oleh harian Pikiran Rakyat, (13/4/2006) pernah mengungkapkan bahwa Depdiknas akan meluncurkan sembilan program utama tahun 2006. Salah satunya adalah bantuan operasional sekolah (BOS) untuk buku teks pelajaran (BOS Buku-red). Menurut Dodi, BOS buku diberikan kepada siswa-siswa SD dan SMP di daerah-daerah terpencil dan tertinggal yang ada di 9-12 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Sekretaris Jenderal Depdiknas, Dodi Nandika, sebagaimana dilansir oleh harian Pikiran Rakyat, (13/4/2006) pernah mengungkapkan bahwa Depdiknas akan meluncurkan sembilan program utama tahun 2006. Salah satunya adalah bantuan operasional sekolah (BOS) untuk buku teks pelajaran (BOS Buku-red). Menurut Dodi, BOS buku diberikan kepada siswa-siswa SD dan SMP di daerah-daerah terpencil dan tertinggal yang ada di 9-12 provinsi di Indonesia.<br />
<span id="more-55"></span>&#8220;Depdiknas bersama DPR telah sepakat mengalokasikan dana Rp 800 miliar dari APBN untuk BOS buku tahun 2006. BOS buku teks ini diberikan kepada siswa-siswa SD dan SMP yang ada di daerah-daerah terpencil dan tertinggal dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun,&#8221; ujarnya. Dodi menambahkan, pola penyaluran BOS buku ini sama dengan pola penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), yaitu menggunakan pola block grant. BOS buku, katanya, diberikan untuk buku teks pelajaran saja, tidak termasuk buku pengayaan. </p>
<p align="justify">&#8220;Pihak sekolah dan komite sekolah silakan memilih buku teks pelajaran yang akan digunakan di sekolah. Buku teks pelajaran yang dipilih adalah buku yang sudah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),&#8221; katanya.</p>
<p align="justify">Pernyataan Dodi Nandika tampaknya bukanlah isapan jempol. Buktinya, sudah banyak sekolah (SD/SMP) yang telah menerima kucuran dana tersebut. Besar kecilnya dana BOS Buku ditentukan oleh jumlah siswa dari sekolah yang bersangkutan. Setiap siswa mendapatkan BOS Buku sebesar Rp20.000,00 per buku. </p>
<p><strong>Indikasi Penyimpangan</strong><br />
Namun, alokasi penggunaan BOS Buku tersebut dinilai sangat rentan terhadap praktik penyimpangan. Berdasarkan laporan dari berbagai media, aroma tidak sedap mulai terendus di balik transaksi pengadaan buku teks. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2006 mengenai BOS buku di Jakarta, Garut, Semarang, dan Kupang– sebagaimana dilansir harian Suara Pembaruan (29/11/2006)&#8211; menunjukkan adanya kesalahan dalam proses pengadaan buku setelah muncul Peraturan Mendiknas Nomor 11/2005 tentang Buku Teks Pelajaran. Dalam peraturan itu, sekolah tidak diperkenankan memaksa atau menjual buku kepada siswa. Namun, aturan itu &#8220;disiasati&#8221; sekolah. Caranya, dengan mengarahkan sekolah atau siswa membeli buku dari penerbit tertentu. </p>
<p align="justify">&#8220;Jika dana berasal dari masyarakat, sekolah (kepala sekolah) yang menjadi aktor. Siswa diharuskan membeli buku dari penerbit yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah. Bila yang digunakan uang negara, biasanya pejabat dinas yang menjadi pelaku. Sekolah diarahkan membeli buku-buku dari rekanan mereka,&#8221; kata Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan. </p>
<p align="justify">Hal senada juga dilaporkan oleh harian Kompas (25/11/2006). Menurut media nasional tersebut, indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS Buku berupa pembelian buku yang merupakan hasil rekomendasi dinas. Ini berarti, sangat dimungkinkan buku ajar yang digunakan di tiap-tiap daerah akan seragam. Selain itu, juga dipastikan munculnya persaingan tidak sehat antarpenerbit untuk memperebutkan rekomendasi dari dinas atau sekolah. </p>
<p align="justify">Sementara itu, harian Pontianak Post (06/01/2007) melaporkan, banyak guru di Pontianak yang belum mengetahui cairnya dana BOS Buku akibat tidak transparannya kepala sekolah dalam pengelolaan BOS buku. </p>
<p align="justify">&#8220;Dari beberapa sekolah, ada guru-guru mengaku kecewa sebab kepala sekolah tak memberi tahu kalau BOS buku sudah cair,&#8221; kata Drs Firdaus Zar&#8217;in Msi, salah seorang anggota komisi D DPRD kota Pontianak. Wakil rakyat itu berpandangan, sudah seharusnya kepala sekolah memberitahukan guru tentang BOS buku. Sebab, selama ini sosialisasi BOS sangat gencar dilakukan oleh dinas pendidikan dan departemen agama di seluruh Indonesia. Peran aktif juga semestinya dilakukan berbagai pihak. Seperti dari LSM yang tergabung dalam tim pengawas kucuran dana BOS buku di lapangan. &#8220;Dewan akan mengawasi BOS buku dengan ketat. Tak bisa dipungkiri, pelaksanaannya di lapangan sangat rentan penyimpangan,&#8221; tegas Firdaus. Misalnya saat sekolah menggelar kegiatan, banyak penerbit buku yang bersedia menawarkan diri sebagai sponsor. Kalau tak ada kepentingan, kata Firdaus, tak mungkin penerbit mau membantu tanpa adanya kompensasi tertentu. </p>
<p align="justify">Dia menilai pemberian diskon adalah kebijakan internal tiap sekolah. Tidak perlu dipermasalahkan jika diberikan secara profesional. Artinya, potongan harga tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh guru, bukannya hanya kepala sekolah. Ataupun dialihkan untuk pembelian berbagai perlengkapan sekolah, di luar BOS. Firdaus yang juga menjadi ketua komite SDN 31 Pontianak Barat itu, berpendapat praktik penyimpangan dana BOS dan BOS Buku wajib ditindak tegas. Pelakunya mesti diproses secara hukum supaya memberikan efek jera. </p>
<p align="justify">Di Bandung, sebagaimana dilaporkan harian Pikiran Rakyat (15/12/2006), mayoritas Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di kota Bandung melakukan penyimpangan peraturan penggunaan dana BOS Buku. Satu di antaranya adalah KCD Kecamatan Cibiru yang telah mengarahkan kepala sekolah (KS) untuk pengadaan buku matematika dari suatu penerbit tertentu. Pengarahan itu dilakukan melalui Surat Nomor 005/145-TU/2006 tertanggal 22 November 2006 yang berisi penekanan agar para KS hadir pada rapat Jumat 24 November 2006. Isi rapat mencantumkan, KCD mengimbau dan mewajibkan KS mengadakan buku teks ajaran program BOS buku dari penerbit rekanan KCD. </p>
<p align="justify">Hasil temuan LSM seperti disampaikan Ketua KaPUR Bambang Supriatna kepada &#8220;PR&#8221;, Selasa (12/12). Dalam rapat tersebut, kata Bambang, KCD juga memberikan kesempatan kepada penerbit untuk memaparkan bagaimana teknis pemesanan dan nilai rabat atau discount yang akan diterima para kepala sekolah bila melakukan transaksi pembelian buku kepada penerbit tersebut.</p>
<p align="justify">&#8220;Dengan melihat cara-cara penggiringan seperti ini, para KCD khususnya KCD Kecamatan Cibiru, jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran penggunaan dana BOS buku,&#8221; ujar Bambang Supriatna, Ketua LSM Koalisi Pendidikan untuk Rakyat (KaPUR) Bandung. Dia menyebutkan, dalam buku panduan pelaksanaan BOS dan BOS buku bab V poin C nomor 4, tim PKPS-BBM kab./kota tidak diperkenankan melakukan pemaksaan/imbauan atau kebijakan lain yang sejenis kepada sekolah dalam proses penentuan judul buku, pengarang, penerbit, dan toko buku/distributor. Oleh karena itu, KaPUR meminta pihak terkait segera melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana BOS buku. Mengingat, indikasi para KCD melakukan pelanggaran serupa sangat besar.</p>
<p align="justify">Menanggapi hasil temuan LSM tersebut, Manajer PKPS-BBM Disdik Kota Bandung, Drs. Dadang Irahadi, mengatakan, pihaknya belum mengetahui kejadian tersebut karena belum menerima laporan dari kepala sekolah ataupun masyarakat. Meski demikian, Dadang meminta kepala sekolah tetap mengikuti peraturan penggunaan dana BOS buku sesuai petunjuk yang diberikan. Kalaupun ada upaya-upaya pengarahan seperti itu harus segera dilaporkan.</p>
<p align="justify">Tentang sanksi yang akan diberikan kepada KCD tersebut, dia mengatakan, tim PKPS-BBM tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Tim hanya berwenang memberikan pengarahan, sosialisasi program, dan pemantauan. Meski demikian, secara formal tim segera melaporkan hal itu kepada kepala dinas dan melakukan pemeriksaan ke lokasi. (swl)</p>
<p align="justify"><strong>Tidak Berpijak pada Realitas?</strong><br />
Lantas, bagaimanakah implementasi penggunaan dana BOS Buku di Kab. Kendal? Adakah indikasi penyimpangan seperti yang terjadi di berbagai daerah?<br />
BOS buku adalah bantuan dana yang digulirkan kepada sekolah untuk pembelian buku pelajaran. Program ini mulai digulirkan ke semua propinsi di seluruh Indonesia pada tahun 2006. Tujuannya untuk membantu masyarakat meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan. Disadari bahwa komponen buku pelajaran merupakan salah satu beban yang memberatkan masyarakat. Padahal ketersediaan buku sangat penting dalam proses pendidikan. </p>
<p align="justify">Bos buku diberikan langsung ke sekolah dengan besaran setiap sekolah mendapatkan alokasi yang dihitung dari jumlah siswa. Setiap siswa dialokasikan Rp.20.000. Sekolah yang menerima BOS buku memiliki kewajiban untuk membeli buku teks pelajaran yang diprioritaskan untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Buku-buku itu diharapkan digunakan minimal dalam 5 tahun. Siswa diberikan pinjaman secara cuma-cuma oleh sekolah untuk digunakan dalam belajar baik di rumah maupun di sekolah dan dikembalikan lagi pada akhir semester atau akhir tahun pelajaran sehingga bisa dipakai kembali oleh adik kelasnya.</p>
<p align="justify">Sayangnya, seiring dengan bergulirnya BOS buku, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional pada awal tahun pelajaran 2006/2007 mengeluarkan Peraturan Mendiknas No. 22, 23, dan 24. Ketiga peraturan ini mendasari berlakunya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kondisi daerah dan sekolah yang beragam dan keluwesan penerapan KTSP berdampak pada pelaksanaan kurikulum pun menjadi beragam. Ada sekolah yang pada tahun pelajaran 2006/2007 ini telah melaksanakan KTSP, ada pula yang belum. Jadi, praktis pada tahun 2006/2007 ini secara nasional berlaku tiga macam kurikulum, yaitu Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, dan kurikulum berdasarkan standar isi (KTSP). </p>
<p align="justify">Dengan berlakunya tiga macam kurikulum, panduan BOS buku yang harus dijadikan acuan para pengelola BOS Buku menjadi kurang sesuai untuk sekolah yang telah menerapkan KTSP. Dalam panduan itu tercantum pembatasan judul buku yang dibeli dipilih dari daftar yang tertera dalam lampiran Peraturan Mendiknas No. 26 tahun 2005. hal ini sebenarnya hanya cocok untuk sekolah yang masih menggunakan kurikulum 1994 dan 2004. Apabila konsisten dengan isi Permendiknas tentang Buku Pelajaran, sebenarnya buku-buku tersebut tidak dapat digunakan minimal 5 tahun karena paling lambat tiga tahun yang akan datang semua sekolah sudah harus melaksanakan kurikulum sesuai standar isi atau KTSP.</p>
<p align="justify">Bagi Kabupaten Kendal yang responsif menanggapi perubahan kurikulum, pada tahun pelajaran 2006/2007 sekolah-sekolah mulai SD, SMP, SMA dan SMK telah melaksanakan KTSP. Dengan kondisi yang demikian, mestinya panduan BOS buku tersebut tidak dapat diberlakukan sama dengan daerah/sekolah yang masih menerapkan kurikulum 2004 atau kurikulum 1994. Hal inilah yang menimbulkan kebingungan bagi sebagian pengelola BOS buku dan guru di sekolah. Di satu sisi harus mempertanggungjawabkan sesuai aturan tetapi disisi lain jika aturan itu diterapkan akan tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan, meskipun sebenarnya dalam KTSP tidak ada pembatasan buku.</p>
<p align="justify">Kondisi yang demikian ini ternyata juga disadari oleh Manajer PKPS-BBM Kabupaten Kendal, Ibnu Darmawan, S.Pd. Namun, dia mengimbau agar sekolah tetap mematuhi rambu-rambu yang tercantum dalam buku Panduan. </p>
<p align="justify">”Kita itu kan dibantu, sebaiknya ya mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh yang membantu kita itu,” tegasnya. Menurut Ibnu, sebenarnya Dinas P dan K Kabupaten Kendal telah berupaya agar penggunaan dana BOS buku benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Pada awal sosialisasi di tingkat Jawa Tengah untuk Tim Kabupaten, masalah tersebut telah dikonsultasikan kepada Tim Pusat. Karena buku-buku seperti yang ada dalam panduan BOS itu telah diupayakan dicukupi oleh Pemda, apakah dana BOS Buku bisa dimanfaatkan untuk membeli buku-buku lain yang diperlukan sekolah.</p>
<p align="justify">”Logikanya, sesuai tujuan pemberian BOS buku itu kan untuk meringankan masyarakat. Apabila ketiga buku itu telah dipenuhi oleh Pemda, kemudian dana itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan buku yang lain akan dapat mempercepat pemenuhan buku sehingga program pemerintah mewujudkan pemenuhan buku bagi siswa akan cepat tercapai. Setiap siswa satu buku untuk semua mata pelajaran,” lanjut Ibnu. Jika BOS buku masih digunakan lagi untuk membeli buku yang sudah ada di sekolah maka target pemenuhan buku justru akan terhambat. Di satu sisi ada buku tertentu yang berlebih dan di sisi lain masih ada yang belum ada sama sekali. </p>
<p align="justify">Atas dasar pertimbangan itu dan hasil konsultasi dengan Tim Pusat, maka dibuatlah edaran ke sekolah agar dana Bos Buku diusahakan untuk memenuhi buku yang belum dipenuhi oleh Pemda. Sekolah bebas memilih buku sesuai kebutuhannya sendiri. Tetapi, ternyata beberapa saat kemudian oleh oknum yang merasa dirugikan dengan kebijakan itu, surat edaran itu dianggap menyalahi panduan BOS buku. Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan dan agar tidak merepotkan, akhirnya surat itu diralat kembali untuk tetap sesuai panduan yang ada saja meskipun akhirnya ada yang dirasakan kurang tepat. </p>
<p align="justify"><strong>Sekolah Meradang</strong><br />
Itu artinya, ketika BOS Buku datang, sekolah pun meradang. Keresahan dan kebingungan menghinggapi sejumlah guru. Pak Parno, guru kelas VI SD Kedung Asri 2 Kecamatan Ringinarum, misalnya, justru merasa kebingungan. Sebagai guru, dia tidak habis mengerti dengan apa yang dimaui oleh pemerintah. Dari informasi yang dia dengar, pada tahun ini sekolahnya mendapatkan BOS buku yang besarnya Rp. 20.000/siswa. Dia sudah berencana memanfaatkan dana itu untuk membeli buku agar bebannya mengajar di kelas VI yang sudah menerapkan KTSP agak berkurang. Maklumlah, sebagai guru kelas bebannya memang berat karena harus mengajarkan 6 mata pelajaran. Kalau urutan materi dalam buku siswa tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku sungguh menyulitkan. Paling tidak, menambah beban tugasnya dalam menyusun perencanaan pengajaran yang akan dilakukan. Akan tetapi, angan-angan itu pupus sudah. Pasalnya, setelah kepala sekolah menyosialisasikan program BOS buku, ternyata tidak dapat digunakan untuk membeli buku-buku yang sesuai dengan KTSP. </p>
<p align="justify">Kebingungan juga dirasakan oleh Kepala SMP 2 Boja, Purwo Adi Sucipto. Sebagai pengelola yang harus bertanggungjawab terhadap semua pengelolaan dana BOS Buku, dia merasa takut salah. Takut kalau menyimpang dari aturan yang ada, sekaligus juga takut ”dipaidu” guru-guru di sekolahnya. Kalau menggunakan BOS Buku sesuai pedoman, buku-buku itu sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolahnya. Akan tetapi kalau tidak, dia akan dianggap telah menyalahi aturan. ”Saya rikuh dengan teman-teman guru,” kata wakil ketua MKKS ini ketika diwawancarai.</p>
<p align="justify">Menurut Purwo, BOS buku itu sebenarnya sangat membantu sekolah. Tetapi karena panduan pengelolaannya terlalu teknis dan mengikat, hal itu membuat sekolah menjadi kebingungan. Dikatakan pula oleh Purwo bahwa sebenarnya daftar buku yang tercantum dalam lampiran Permendiknas No. 26 tahun 2005 sudah tidak relevan lagi digunakan di sekolahnya karena pada tahun 2006/2007 SMP 2 Boja sudah menggunakan kurikulum yang sesuai dengan Standar Isi (KTSP). Sementara buku-buku yang ada dalam daftar buku itu masih mengacu pada kurikulum 1994 dan 2004. Tetapi kalau toh diberi kebebasan untuk memilih sendiri pun dia akan mengalami kesulitan juga. Karena buku-buku yang berdasarkan Standar Isi atau KTSP yang beredar pun masih terbatas dan belum ada yang disahkan oleh Menteri. </p>
<p align="justify">Oleh karena itu, Purwo mengharapkan, apabila pada tahun-tahun yang akan datang masih ada dana BOS buku, sekolah hendaknya diberikan kebebasan untuk memilih buku. Sekolahlah yang paling tahu apa yang dibutuhkan. Bukankah pemerintah sudah menggulirkan Manajemen Berbasis Sekolah? Selain itu, Purwo juga mengimbau kepada penerbit dan BSNP untuk segera menyediakan buku-buku yang sesuai dengan kurikulum yang baru.</p>
<p align="justify">Sementara itu, Kepala SD Negeri Kutoarjo, Kaliwungu, Supanto, menggunakan dana BOS buku untuk membeli buku yang sesuai dengan kurikulum yang sudah diterapkan di sekolahnya, yaitu KTSP. Keputusan ini dibuat karena ada tawaran ke sekolahnya untuk mengajukan pemesanan. </p>
<p align="justify">Hal itu berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Kepala SMP 1 Brangsong, Dra. Hj. Amin Aryatna. Menurutnya, dalam mengelola dana BOS Buku, dia berpedoman pada panduan pengelolaan dana BOS yang diterimanya, mulai dari mekanisme pemilihan sampai dengan buku yang dipilih. Karena kehati-hatiannya itu, maka pemanfaatan dana BOS buku di sekolahnya agak terlambat. Dalam memilih buku, dia melibatkan guru dan komite melalui rapat resmi. Buku-buku yang dipilih adalah buku yang tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Mendiknas No. 26 tahun 2005, meskipun diakui buku-buku itu sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan sekolah yang sudah menerapkan KTSP. ***</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/bos-buku-datang-sekolah-meradang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MENUNGGU LONCENG KEMATIAN</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menunggu-lonceng-kematian/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menunggu-lonceng-kematian/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:32:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menunggu-lonceng-kematian/</guid>
		<description><![CDATA[13 November 2006 yang lalu, Mendiknas menandatangani Permen No. 45/ 2006 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2006/2007. Secara substansial, tak ada sesuatu yang baru. Dalam pasal 4, misalnya, dinyatakan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan.
“Jas bukak iket blangkon”, sama juga sami mawon. Ketentuan itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">13 November 2006 yang lalu, Mendiknas menandatangani Permen No. 45/ 2006 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2006/2007. Secara substansial, tak ada sesuatu yang baru. Dalam pasal 4, misalnya, dinyatakan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan.<br />
<span id="more-54"></span>“Jas bukak iket blangkon”, sama juga sami mawon. Ketentuan itu masih sama dan sebangun dengan tahun lalu. Kritikan para pakar agar UN tidak dijadikan sebagai penentu kelulusan, tetapi hanya untuk memetakan mutu pendidikan pun hanya dianggap angin lalu. Kalau dicermati, perbedaan substansial terletak pada SKL, POS, dan kriteria kelulusan, atau pelaksanaan UN yang dimajukan minggu ke-3 dan ke-4 bulan April 2007.</p>
<p align="justify">Pada pasal 8 (ayat 2) dinyatakan bahwa SKL UN-2007 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2004, dan Standar Isi. Ini artinya, semua sekolah, baik yang menggunakan Kurikulum 1994, 2004, maupun KTSP tidak akan banyak mengalami kesulitan. Artinya, materi dalam kurikulum apa pun cukup terakomodir. Sekaligus hal ini sebagai jawaban terhadap beberapa kekhawatiran yang sempat merebak akibat kebelumjelasan mengenai materi UN.</p>
<p align="justify">POS –disusun dan ditetapkan BSNP—UN tampaknya juga cukup tegas. Hampir tak ada celah untuk melakukan kecurangan. Pengawas dan peserta tak boleh bawa HP, peserta dilarang interupsi, pengawas pun dilarang baca soal. Agaknya, BSNP cukup geram terhadap berbagai tindak kecurangan yang terjadi tahun lalu. Teknologi SMS, misalnya, telah menjadi piranti “kongkalingkong” guru dan siswanya. Oleh BSNP, hal itu dianggap sebagai “dosa” tak terampuni. Kita setuju dengan ketegasan BSNP. Kecurangan harus dilibas. Hukum harus ditegakkan. Kita tak bisa membayangkan nasib anak-anak bangsa negeri ini kalau mereka sudah terkooptasi oleh budaya manipulasi dan korup. Kalau kecurangan terus-terusan ditolerir, hal itu identik dengan membunuh masa depan anak kita sendiri. Imbasnya, negeri kita akan terus tenggelam dalam kubangan lumpur “kenistaan”.</p>
<p align="justify">Sementara itu, dalam pasal 18 (ayat 1) dinyatakan bahwa peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN, yaitu (a) memiliki nilai rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25; atau (b) memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6,00.</p>
<p align="justify">Dilihat dari bobot dan kriteria kelulusan, beban peserta UN tahun ini jelas lebih berat daripada tahun lalu yang mematok angka minimal 4,26 dengan rata-rata nilai 4,51. Dipatok nilai sebesar itu saja, pemerintah banyak menuai protes. Implikasi sosialnya cukup kompleks. Persoalan hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan pun hingga kini belum klar. Nah, tahun ini rupanya Depdiknas kembali melakukan gambling. Ibarat menunggu lonceng kematian, para peserta UN tahun ini harus siap-siap sport jantung. Apalagi dalam Permen 45 itu, Pak Menteri tidak membuka peluang adanya ujian ulang. </p>
<p align="justify">Kita berharap, lonceng kematian yang ditabuh Pak Menteri tidak menimbulkan korban dan implikasi sosial yang makin ruwet dan kompleks. Namun, justru menjadi starting point sekaligus “therapi kejut” bagi dunia pendidikan yang selama ini dimanjakan oleh sikap permisif terhadap bentuk kecurangan dan manipulasi. Sudah saatnya kita menggeliat dari semak-belukar untuk mengejar kemajuan negeri jiran yang sudah melaju kencang di jalur tol. Nah, selamat menyongsong UN.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menunggu-lonceng-kematian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Latar Belakang Sertifikasi</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/latar-belakang-sertifikasi/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/latar-belakang-sertifikasi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:31:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/latar-belakang-sertifikasi/</guid>
		<description><![CDATA[Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.<br />
<span id="more-53"></span><br />
Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.<br />
Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan“Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan indepeden ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik. </p>
<p align="justify">Persyaratan kualifikasi akademik minimun dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru sejak tahun 1974, dan Undang-undang sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.<br />
 Di Indonesia, menurut UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.</p>
<p align="justify">1.2 Tujuan dan Manfaat Sertifikasi<br />
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. </p>
<p align="justify">Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.<br />
1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.<br />
2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.<br />
3) Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.<br />
4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.<br />
5) Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.</p>
<p align="justify">1.3  Kompetensi Guru Profesional<br />
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.</p>
<p align="justify">Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.</p>
<p align="justify">1) Kompetensi Kepribadian<br />
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.<br />
(1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.<br />
(2) Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.<br />
(3) Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.<br />
(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.<br />
(5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.</p>
<p>2) Kompetensi Pedagogik<br />
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.</p>
<p align="justify">(1) Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.<br />
(2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.<br />
(3) Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.<br />
(4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.<br />
(5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.</p>
<p align="justify">3) Kompetensi Profesional<br />
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.<br />
(1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.<br />
(2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. </p>
<p align="justify">4) Kompetensi Sosial<br />
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.<br />
(1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.<br />
(2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.<br />
(3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. </p>
<p align="justify">Keempat standar kompetensi, subkompetensi dan jabaran indikator esensial digunakan sebagai acuan untuk menyusun kisis-kisi instru-men ujian sertifikasi. Kisi-kisi instrumen ujian sertifikasi disajikan pada lampiran.</p>
<p align="justify">1.4 Persyaratan untuk Sertifikasi<br />
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut.<br />
(1) Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.<br />
(2) Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.<br />
(3) Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.<br />
(4) Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.</p>
<p align="justify">Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut.<br />
(1) Umur guru maksimal  56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.<br />
(2) Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.<br />
(3) Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.<br />
(4)Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan. </p>
<p align="justify">1.5 Prosedur Sertifikasi<br />
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik. </p>
<p align="justify">Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas. </p>
<p align="justify">Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.</p>
<p align="justify">Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang dise-lenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut.<br />
(1)Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .<br />
(2) Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.<br />
(3) Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.<br />
(3) Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.<br />
(4) Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan<br />
(5) Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.<br />
(6) Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.<br />
(7) Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.<br />
(8) Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.<br />
(9) Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.<br />
(10)Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.</p>
<p align="justify">1.6.  Instrumen Sertifikasi<br />
 Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompe- tensi sosial.</p>
<p align="justify">Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/latar-belakang-sertifikasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MAMPUKAH SERTIFIKASI GURU MENDONGKRAK MUTU PENDIDIKAN?</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mampukah-sertifikasi-guru-mendongkrak-mutu-pendidikan/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mampukah-sertifikasi-guru-mendongkrak-mutu-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:28:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mampukah-sertifikasi-guru-mendongkrak-mutu-pendidikan/</guid>
		<description><![CDATA[Tak seorang pun dapat membantah bahwa guru berada di garda depan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka telah melahirkan banyak dokter, insinyur, menteri, bahkan presiden. Tidak heran apabila guru dielu-elukan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Namun, banyak kalangan menilai, kesejahteraan guru belum sepadan dengan gelar luhur dan mulia yang disandangnya. Iwan Fals lewat lirik “Oemar Bakri” [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Tak seorang pun dapat membantah bahwa guru berada di garda depan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka telah melahirkan banyak dokter, insinyur, menteri, bahkan presiden. Tidak heran apabila guru dielu-elukan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”.<br />
<span id="more-52"></span>Namun, banyak kalangan menilai, kesejahteraan guru belum sepadan dengan gelar luhur dan mulia yang disandangnya. Iwan Fals lewat lirik “Oemar Bakri” pun tersentuh hatinya menyaksikan nasib guru yang tak pernah berubah sepanjang zaman. “Datang ke sekolah membawa tas dari kulit buaya, naik sepeda kumbang di jalan berlubang, selalu begitu dari dulu waktu zaman Jepang. Terkejut dia waktu mau masuk pintu gerbang, banyak polisi bawa senjata berwajah garang …” Sungguh ironis, sampai-sampai polisi pun tidak lagi hormat pada guru. Begitulah sosok guru Oemar Bakri di mata sang “seniman rakyat” itu. Guru tidak lagi menjadi figur yang terhormat dan berwibawa. </p>
<p align="justify">Zaman memang telah berubah. Pergeseran nilai menyergap di segenap lapis dan lini kehidupan masyarakat. Nilai-nilai keluhuran budi dan cerahnya akal budi (nyaris) luntur tergerus oleh derasnya arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung memanjakan nilai konsumtivisme, materialisme, dan hedonisme. Banyak orang yang makin cuek dan masa bodoh terhadap keagungan nilai kejujuran, keuletan, atau kebersahajaan. Sukses seseorang pun semata-mata dinilai dari kemampuannya menumpuk harta, tanpa memedulikan dari mana harta itu diperoleh.</p>
<p align="justify">Dalam kondisi zaman yang makin memberhalakan gebyar duniawi semacam itu, profesi guru pun makin tidak dilirik dan diminati generasi muda. Secara sosial, pamor guru pun semakin redup. Kalau hanya mengandalkan penghasilannya sebagai guru, hampir mustahil seorang guru bisa hidup layak di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang kian gencar memanjakan nafsu keduniawian. Jangan heran apabila banyak guru yang terpaksa nyambi jadi tukang ojek, penjual rokok ketengan, atau calo, sekadar untuk bisa mengikuti “ombyaking zaman”. </p>
<p align="justify">Bagaimana mungkin seorang guru bisa menjalankan tugas dan fungsiya secara profesional kalau masih dibebani oleh thethek-mbengek urusan perut? Bagaimana mungkin seorang guru bisa menjalankan tugasnya dengan tenang dan nyaman kalau harus terus memikirkan keluarganya yang sakit akibat minimnya jaminan kesehatan? Bagaimana mungkin seorang guru bisa mengikuti laju informasi yang demikian cepat kalau tak sanggup langganan koran atau internet? Padahal, dunia ilmu pengetahuan dan informasi terus berkembang. Bagaimana bisa membikin siswa didiknya cerdas kalau dirinya sendiri buta informasi dan “gaptek” (baca: gagap teknologi)? Tidak berlebihan jika pada akhirnya mutu pendidikan di negeri ini hanya “jalan di tempat”, bahkan mengalami kemunduran. </p>
<p align="justify">Sungguh menarik data yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Fasli Djalal, sebagaimana dilansir sebuah surat kabar nasional. Menurutnya, terdapat hampir separo dari sekitar 2,6 juta guru di Indonesia tidak layak mengajar. Kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah. Lebih rinci disebutkan, saat ini yang tidak layak mengajar atau menjadi guru sekitar 912.505. Terdiri atas 605.217 guru SD, 167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA, dan 63.961 guru SMK.</p>
<p align="justify">Kondisi ini jelas amat kontras dengan mutu pendidikan di negeri jiran yang dulu menimba ilmu kepada bangsa kita. Konon, guru-guru di negeri jiran, seperti Malaysia atau Singapura bisa hidup lebih dari cukup hanya dengan mengandalkan penghasilannya sebagai guru. Para penguasa negeri itu benar-benar memosisikan guru pada aras yang mulia dan terhormat dengan memberikan jaminan kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan hukum yang amat memadai. Implikasinya, mutu pendidikan di negeri itu melambung bak meteor, makin jauh meninggalkan dunia pendidikan kita yang (nyaris) tak pernah bergeser dari keterpurukan. Hal itu bisa dilihat dari kualitas HDI (Human Development Index) negeri-negeri tetangga yang jauh berada di atas kita.</p>
<p><strong>“Kemauan Politik”</strong><br />
Sudah banyak kalangan yang risau terhadap nasib guru. Organisasi profesi semacam PGRI, misalnya, sudah pernah “nglurug” besar-besaran ke Jakarta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru. Demikian juga para pakar, pengamat, dan pemerhati pendidikan. Tak henti-hentinya mereka berteriak menyuarakan opininya melalui berbagai media massa. </p>
<p align="justify">Gerakan massa dan berbagai tekanan terhadap pemerintah baru surut setelah presiden dengan persetujuan DPR memutusan dan menetapkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada 30 Desember 2005 yang lalu. Lahirnya UU ini jelas membawa angin segar bagi guru dan dosen. Setidaknya, pemerintah sudah menunjukkan “kemauan politik” untuk mengangkat harkat dan martabat guru pada aras yang lebih terhormat.</p>
<p align="justify">Dalam pasal 14 ayat (1), misalnya, dinyatakan bahwa setiap guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Apakah yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum? Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Bahasa sederhananya, ke depan seorang guru profesional berhak mendapatkan tambahan penghasilan yang jumlahnya sangat “aduhai” untuk ukuran guru di Indonesia pada umumnya.</p>
<p align="justify">Bagi kebanyakan guru di Indonesia, tambahan penghasilan merupakan sesuatu yang sangat diharapkan mengingat penghasilan guru di Indonesia pada umumnya relatif rendah. Rendahnya penghasilan guru di Indonesia semakin terasa apabila dibandingkan dengan penghasilan guru di negara yang kinerja pendidikannya relatif memadai seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat (AS).</p>
<p align="justify">Akan tetapi, tunggu dulu! Untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang “aduhai” itu bukanlah persoalan yang mudah. Dalam pasal 16, misalnya, ditetapkan bahwa (1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Itu artinya, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik jangan bermimpi untuk mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok. Persoalannya sekarang ialah bagaimanakah cara guru untuk memperoleh sertifikat pendidik itu?</p>
<p align="justify">Sekarang ini sedang diperbincangkan kualifikasi guru yang dapat diuji sertifikasi; artinya tidak semua guru dapat dilakukan uji sertifikasi. Guru yang dapat diuji sertifikasi ialah guru yang memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam PP dan UU; dalam hal ini PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan UU Guru.</p>
<p align="justify">Untuk menjadi guru SD (atau MI) misalnya. Pasal 29 ayat (2) PP SNP secara eksplisit menyebutkan pendidik (guru) pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan c) sertifikat profesi guru untuk SD/MI. Implikasinya ialah, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik atau dapat diuji sertifikasi maka seorang guru SD setidak-tidaknya harus berpendidikan D-IV atau S1.</p>
<p align="justify">Berapakah guru SD yang telah memenuhi kualifikasi akademik D-IV atau S1? Menurut data Balitbang Depdiknas, secara nasional baru sekitar 8 persen guru SD yang memiliki pendidikan minimal sarjana. Itu berarti, dari sekitar 1,2 juta guru SD yang dimungkinkan diuji sertifikasi hanya 8 persen saja. Permasalahannya sekarang ialah bagaimana nasib guru yang 92 persen atau sekitar 1,1 juta orang jumlahnya. Di luar SD banyak guru SMP, SMA dan SMK yang bernasib sama; demikian pula dengan guru (pendidik) TK dan PAUD, meskipun dengan variasi angka yang berbeda-beda. Itu artinya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik D-IV atau S1 harus melalui perjalanan yang cuku panjang dan berliku. </p>
<p align="justify">Lantas, bagaimana dengan guru yang telah memenuhi syarat kualifikasi akademik?<br />
Untuk Jawa Tengah, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Widadi, sebagaimana dilansir Kompas (2/11/2006), pada akhir tahun 2006 sebanyak 2.000 guru dari tingkat sekolah dasar hingga menengah, dijadwalkan mengikuti program sertifikasi guru. Jumlah ini merupakan sebagian kecil dari 140.000 guru di Jawa Tengah yang perlu mendapat sertifikasi guru. Jumlah guru seluruhnya mencapai 235.000 orang. </p>
<p align="justify">“Kemarin kami sudah dipanggil, katanya akhir tahun ini akan ada 2.000 guru dari Jateng yang akan mengikuti program sertifikasi,” ungkapnya di Pondok Pesantren Assalaam. </p>
<p align="justify">Sertifikasi guru menjadi amanat Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dua belas bulan sejak diundangkannya aturan tersebut, yakni pada akhir tahun 2005 lalu. Diharapkan dalam jangka waktu 10 tahun setelahnya, semua guru sudah memiliki kualifikasi akademik setidaknya S1 atau diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik. </p>
<p align="justify">“Jawa Tengah sendiri menargetkan semua guru di sini sudah mendapatkan sertifikasi pada tahun 2010 mendatang. Meskipun sulit, tapi kami harus optimistis hal ini tercapai. Dalam hal ini memang kami sangat bergantung pada pemerintah pusat karena ini program pusat,” kata Widadi. Meski demikian, untuk sementara ini pihaknya belum mengetahui lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) mana yang ditunjuk pemerintah yang akan menyelenggarakan proses sertifikasi bagi 2.000 guru tersebut. Sambil menunggu proses sertifikasi guru berjalan, pihaknya untuk sementara ini memberikan stimulan berupa beasiswa kepada para guru untuk meningkatkan kualifikasinya. </p>
<p><strong>Tunjangan Fungsional</strong><br />
Sementara itu, untuk tunjangan fungsional, menurut Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Fasli Jalal, sebagaimana dilansir sebuah media cetak nasional, tahun 2007 sudah pasti akan dialokasikan anggarannya. Meski demikian, tunjangan fungsional masih dimungkinkan untuk diberikan pada guru bila terjadi perubahan APBN 2006. Besaran tunjangan fungsional beragam, dan pemerintah sedang menghitung. Diperkirakan tunjangan fungsional sedikit lebih rendah dibanding gaji pokok. &#8220;Kami memperkirakan tunjangan fungsional untuk seluruh guru, baik negeri maupun swasta memerlukan dana Rp 17 triliun. Kalau ada anggarannya di APBN 2006, mungkin tunjangan fungsional bisa mulai diberikan. Tetapi yang pasti, tahun 2007 pasti sudah kami anggarkan,&#8221; jelas Fasli. </p>
<p align="justify">Sementara menyangkut tunjangan profesi, pemerintah akan segara membuat peraturan agar guru bisa segera mendapat sertifikat pendidik. Dalam enam bulan, akan segera turun peraturan mengenai akreditasi perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan sertifikat pendidik. &#8220;Akan kita atur agar proses mendapat sertifikat profesi tidak KKN, bagaimana guru yang ada di daerah juga dapat mengambil sertifikat profesi. Siapa yang harus didahulukan mengambil sertifikat pendidik, akan kita buat aturannya,&#8221; katanya. </p>
<p align="justify">Guru-guru berstatus sarjana dan sudah mempunyai pengalaman kerja lebih dari 20 tahun akan didahulukan. Diharapkan pada tahun ajaran 2006/2007, proses sertifikasi pendidik sudah dimulai. Direncanakan pada tahun 2006 akan dilakukan proses sertifikasi pada 150.000 guru negeri dan 100.000 guru swasta. Sementara bagi guru yang belum bergelar sarjana tetapi mengajar puluhan tahun, akan diberi kemudahan. &#8220;Kita akan minta ada perlakuan khusus bagi mereka. Masa kerja, dan cara mengajar mereka di kelas, semua akan diperhitungkan. Tidak harus mereka harus kuliah sarjana baru kemudian profesi,&#8221; jelasnya. Saat ini diperkirakan 470.000 guru negeri yang sudah mempunyai gelar sarjana. Sementara dari 900.000 guru swasta, belum diketahui berapa yang bergelar sarjana. </p>
<p align="justify">Seandainya sudah banyak guru yang memiliki sertfikat profesi, apakah ada jaminan adanya peningkatan mutu pendidikan? Jika berkaca pada pengalaman negara-negara maju, program peningkatan kualitas dan profesionalisme guru memang diperlukan, apa pun namanya. Hal ini dapat dilihat dari sejarah beberapa negara dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Di Amerika Serikat, dimulai dengan munculnya reformasi pendidikan yang diinisiasi oleh keberadaan laporan federal yang berjudul A Nation at Risk pada 1983. Laporan ini lantas melahirkan laporan penting berjudul A Nation Prepared: Teachers for 21st Century. Dalam laporan tersebut, direkomendasikan adanya pembentukan National Board for Professional Teaching Standards, dewan nasional standar pengajaran profesional di Amerika Serikat pada 1987. Demikian juga di Jepang, UU Guru ada sejak 1974 dan UU Sertifikasi pada 1949. Sementara di Cina, UU Guru hadir pada 1993 dan PP Kualifikasi Guru pada 2001.</p>
<p align="justify">Jika program sertifikasi guru dijalankan, maka pada 2011 sekitar 1,3 juta guru dengan predikat pendidik profesional yang memerlukan gaji dan tunjangan profesi mencapai 77,46 triliun rupiah. Jumlah tersebut lebih besar dua kali lipat dari total pengeluaran untuk gaji pada 2005. </p>
<p align="justify">Angka yang fantastis itu pun belum menyangkut berbagai hal yang secara substansial perlu dibenahi untuk menciptakan guru berkualitas sesuai tuntutan masa depan. Peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru, bukan jaminan kinerja guru akan menjadi lebih baik. Pada masa penjajahan, dengan kualifikasi pendidikan yang jauh lebih rendah, guru dipandang lebih berhasil melahirkan lulusan yang bermutu.</p>
<p align="justify">Meski tidak bisa diperbandingkan sepenuhnya dengan situasi saat ini, tetapi setidaknya kenyataan itu mengingatkan bahwa kualifikasi akademik hanya menyelesaikan sebagian kecil masalah. Apalagi bila formalitas yang lebih dikejar, bukan substansinya. Peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1, menjadi tidak bermakna bila gelar kesarjanaan yang diperoleh guru tidak relevan dengan yang ia ajarkan sehari-hari di kelas, atau didapat melalui jalan pintas. Profesionalisme guru bukan barang sekali jadi, bim salabim. Hambatan menjadi guru profesional sangat banyak. Hubungan antarsesama guru dan kepala sekolah lebih banyak bersifat birokratis dan administratif, sehingga tidak mendorong terbangunnya suasana dan budaya profesional akademik di kalangan guru. Guru pun kian terjebak jauh dari prinsip profesionalitas. Jauh dari buku, kebiasaan diskusi, menulis, apalagi riset. Oleh karena itu, pembenahan dan peningkatan mutu guru harus berlaku sepanjang kariernya.</p>
<p align="justify">Pekerjaan rumah yang tak kalah besar ialah mendidik calon guru demi menciptakan generasi guru baru yang intelek, transformatif dan profesional. Bukan sekadar tukang dan operator. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Mau tidak mau, perlu dikaji terlebih dahulu lembaga yang selama ini menghasilkan tenaga guru. Tidak ada salahnya, lembaga pendidikan yang melahirkan tenaga guru belajar dari Fakultas Kedokteran yang mencetak tenaga dokter. Sebuah proses pembelajaran yang ajeg dan meyakinkan, semua pihak percaya dan yakin pada profesionalisme dokter (meski akhir-akhir ini banyak kasus tentang mal praktik). Setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan dokter, ia berhak atas gelar akademis sarjana kedokteran atau dahulu disebut dokter muda. Kemudian dilanjutkan dengan mengikuti kegiatan profesi dokter (ko-asistensi) di rumah sakit yang ditentukan, minimal dua tahun. Di sinilah kawah candradimuka untuk menjadi seorang dokter. Merupakan medan nyata (emphirical field) kerja dokter setelah proses teoritis selama manjalani pendidikan kedokteran. Setelah dinyatakan lulus ujian profesi dokter, barulah ia berhak disebut dokter (dr). </p>
<p align="justify">Pemeliharaan profesi dokter pun didukung oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mewajibkan dokter untuk mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di daerah yang ditentukan, atau dapat diganti dengan kompensasi tertentu yang dianggap tidak mengurangi nilai pengabdian dan profesionalisme. Demikian juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau asosiasi profesi guru apa pun namanya, harus dapat berjuang untuk memelihara profesi guru.</p>
<p align="justify">Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu, dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik; bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya.</p>
<p align="justify">Menjadi guru bukan sebuah proses yang yang hanya dapat dilalui, diselesaikan dan ditentukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Karena menjadi guru menyangkut perkara hati, mengajar adalah profesi hati. Hati harus banyak berperan atau lebih daripada budi. Oleh karena itu, pengolahan hati harus mendapatkan perhatian yang cukup, yaitu pemurnian hati atau motivasi untuk menjadi guru. </p>
<p align="justify">Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru. Kerasan dan kebanggaan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional.</p>
<p align="justify">Harus disadari, kondisi guru seperti yang tecermin saat ini, merupakan keprihatinan bersama. Kondisi ini yang harus dihadapi, bukan menjadi ajang untuk menyangkal atau malah menyalahkan pihak tertentu. Dari itu semua, yang paling berkepentingan adalah pribadi guru sendiri. Namun, itu jangan sampai untuk mematahkan semangat rekan guru yang masih ingin menghidupi keguruannya.<br />
***</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mampukah-sertifikasi-guru-mendongkrak-mutu-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MENGEMBALIKAN KE-“RESI”-AN SEORANG GURU</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mengembalikan-ke-%e2%80%9cresi%e2%80%9d-an-seorang-guru/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mengembalikan-ke-%e2%80%9cresi%e2%80%9d-an-seorang-guru/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:24:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mengembalikan-ke-%e2%80%9cresi%e2%80%9d-an-seorang-guru/</guid>
		<description><![CDATA[“Digugu lan ditiru!” Begitulah akronim yang diberikan oleh orang-orang tua kita pada zaman dulu terhadap figur seorang guru. Kata-katanya mesti dapat dipercaya, perilakunya pun dapat diteladani. Ungkapan itu menyiratkan betapa besarnya tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang guru.
Ya, tempo doeloe, ketika institusi pendidikan kita masih berbentuk pertapaan atau padepokan yang begitu bersahaja, resi memang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">“Digugu lan ditiru!” Begitulah akronim yang diberikan oleh orang-orang tua kita pada zaman dulu terhadap figur seorang guru. Kata-katanya mesti dapat dipercaya, perilakunya pun dapat diteladani. Ungkapan itu menyiratkan betapa besarnya tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang guru.<br />
<span id="more-51"></span>Ya, tempo doeloe, ketika institusi pendidikan kita masih berbentuk pertapaan atau padepokan yang begitu bersahaja, resi memang benar-benar menjadi sosok yang terhormat dan bermartabat. Mereka menjadi figur anutan, pinjunjul, mumpuni, berwibawa, dan disegani. Apa kata sang resi menjadi “sabda” tak terbantahkan.</p>
<p align="justify">Institusi pertapaan tak ubahnya “kawah candradimuka”, tempat seorang resi menggembleng para cantrik agar kelak menjadi sosok yang arif, tangguh, kaya ilmu, memiliki kepekaan sosial dan moral yang tinggi. Di mata masyarakat, kehadiran seorang resi pun begitu tinggi citranya. Bermartabat, terhormat, dan memiliki legitimasi sosial yang mengagumkan. Masyarakat benar-benar respek terhadapnya. Tidak jarang sang resi menjadi sumber informasi, sumber “sugesti”, atau sumber inspirasi masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang muncul. </p>
<p align="justify">Namun, zaman telah berubah. Mengharapkan sosok guru yang pinunjul, mumpuni, dan disegani seperti seorang resi, tampaknya terlalu berlebihan. Di hadapan siswa, kata-kata guru bukan lagi “sabda” yang mesti diturut. Bahkan, dalam banyak hal, guru harus lebih sering mengelus dada, merenungi nasibnya yang kurang beruntung. Dengan tingkat kesejahteraan yang minim, status sosial guru pun semakin tersisih di tengah-tengah masyarakat yang cenderung memberhalakan hal-hal yang bersifat duniawi dan kebendaan. </p>
<p align="justify">Guru juga manusia. Punya hati dan rasa. Mereka juga butuh sandang, pangan, dan papan yang layak. Ketika semua itu belum terpenuhi, salahkah jika guru harus “membanting tulang”, mencari penghasilan tambahan? Bagaimana mungkin guru bisa mengajar sekaligus mendidik secara total dan intens kalau masih harus memilikirkan tuntutan kebutuhan hidup? </p>
<p align="justify">Sementara itu, pada sisi lain, masyarakat tetap menuntut agar guru tampil perfect dan sempurna bagaikan seorang resi. Mumpuni ilmunya, terampil mengajar, sekaligus menjadi teladan bagi siswa didiknya. Dalam bahasa sekarang, guru harus benar-benar tampil profesional; sebagai agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.</p>
<p align="justify">Menyikapi kondisi semacam itu, bisa dipahami kalau pemerintah berupaya serius untuk mengembalikan ke-“resi”-an seorang guru. UU Guru dan Dosen pun diluncurkan Desember 2005 yang lalu. Dalam UU itu, kesejahteraan guru cukup menggiurkan lantaran akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. </p>
<p align="justify">Namun, untuk memperoleh hak-hak guru semacam itu, tampaknya bukan perkara mudah. Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Prosesnya pun cukup rumit dan berliku. Minimal harus berpendidikan D-4/S-1. Belum lagi terhitung pelaksanaan program sertifikasi yang mesti ditempuhnya. </p>
<p align="justify">Nah, haruskah guru terpaksa “gigit jari” ketika gagal memiliki sertifikat pendidik akibat rumitnya prosedur birokrasi yang mesti ditempuhnya? Lantas, kapan sosok guru bisa menjelma menjadi seorang “resi” ketika mereka masih harus memikirkan tuntutan kebutuhan hidup akibatnya minimnya tingkat penghasilan? Kita berharap, semoga program sertifikasi mampu menjawab semua pertanyaan itu melalui kebijakan yang lebih visioner dan manusiawi. ***</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mengembalikan-ke-%e2%80%9cresi%e2%80%9d-an-seorang-guru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MENYIKAPI ANGKA KERAMAT 4,26</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menyikapi-angka-keramat-426/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menyikapi-angka-keramat-426/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:23:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menyikapi-angka-keramat-426/</guid>
		<description><![CDATA[Usai sudah hajat nasional berlabel Ujian Nasional (UN) yang paling menyita perhatian publik pendidikan itu digelar. Hasilnya pun sudah sama-sama kita lihat. Baik, di tingkat SMP/MTs maupun SMA/SMK/MA, terjadi kenaikan persentase kelulusan yang dianggap “luar biasa”. Sampai-sampai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang untuk pertama kalinya menggelar UN merasa bangga dan bertepuk dada atas keberhasilan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Usai sudah hajat nasional berlabel Ujian Nasional (UN) yang paling menyita perhatian publik pendidikan itu digelar. Hasilnya pun sudah sama-sama kita lihat. Baik, di tingkat SMP/MTs maupun SMA/SMK/MA, terjadi kenaikan persentase kelulusan yang dianggap “luar biasa”. Sampai-sampai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang untuk pertama kalinya menggelar UN merasa bangga dan bertepuk dada atas keberhasilan itu. Persentase kelulusan sebesar 90% lebih dinilai sebagai awal meningkatnya mutu pendidikan nasional.<br />
<span id="more-50"></span>BSNP boleh bangga dengan kenaikan persentase kelulusan itu. Namun, banyak kalangan menilai, pemerintah keliru jika menerapkan UN menjadi alat ukur bagi kelulusan pelajar SMA/SMK/MA dan SMP. Padahal, seharusnya UN hanya menjadi standar pemetaan kondisi sekolah dan alat evaluasi kualitas pendidikan di Indonesia. </p>
<p align="justify">Yang lebih menyedihkan adalah nasib anak-anak yang tergolong “jenius” yang bernasib kurang beruntung. Mereka sudah bersusah-payah berhasil menembus “barikade” ketatnya persaingan memerebutkan kursi perguruan tinggi. Namun, apa boleh buat. Angka “keramat” 4,26 gagal ia raih pada mata pelajaran tertentu yang diujikan secara nasional. Alhasil, anak-anak jenius itu terpaksa harus terampas masa depannya akibat kebijakan yang dinilai kurang menghargai potensi anak-anak bangsa. </p>
<p align="justify">Banyak kalangan menilai, UN sangat tidak akomodatif terhadap proses pembelajaran, mutu, dan tingkat kesukaran soal, serta mekanisme penilaian atau scoring. Belum lagi jika menjelang UN terjadi mobilisasi kegiatan berupa penyiasatan soal-soal berkedok bimbingan belajar di luar persekolahan, serta kecurangan selama UN berlangsung. Siswa lebih banyak diasah menyiasati soal melalui bimbingan belajar ketimbang mengoptimalkan pemahaman mendasar terhadap ilmu yang ditransformasikan di sekolah bersangkutan. Padahal, peningkatan mutu pendidikan harus memerhatikan banyak aspek, termasuk tingkat kesukaran soal dan seberapa jauh siswa memahami secara mendasar materi pelajaran yang diujikan. Nilai UN yang diraih siswa juga tidak menjamin bahwa siswa punya kemampuan mendasar dalam memahami prinsip ilmu yang transformasif. </p>
<p align="justify">Ini tidak berarti bahwa UN harus ditiadakan. UN tetap dilaksanakan, tetapi bukan lagi sebagai alat ukur kelulusan siswa, melainkan mengembalikannya hanya sebagai alat pemetaan pendidikan dan sekolah bagi kepentingan perbaikan kebijakan dan pembenahan kualitas pendidikan di daerah-daerah yang belum maju.</p>
<p align="justify">Yang lebih urgen dipikirkan adalah bagaimana mengemas UN agar tidak menjadi “pembunuh” masa depan anak, tetapi justru bisa menjadi pemicu anak untuk meningkatkan potensi dan aset diri yang dimilikinya. Hal ini penting dipikirkan, sebab UN selama ini dinilai amat mengebiri potensi dan aset diri siswa. </p>
<p><strong>Implikasi Sosial</strong><br />
Disadari atau tidak, UN tahun ini yang mematok angka keramat 4,26, telah membawa implikasi sosial yang cukup kompleks. Pertama, pihak sekolah merasa tidak nyaman karena harus menghadapi serbuan orang tua murid yang anaknya gagal meraih predikat lulus. Para orang tua murid umumnya tidak mau tahu terhadap ketentuan dan Prosedur Operasi Standar (POS) yang ditetapkan BSNP. Yang mereka pahami, si anak harus lulus tepat waktu. Apalagi, mereka telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk keperluan si anak selama menimba ilmu di bangku sekolah. Di tengah-tengah situasi ekonomi yang sulit, biaya sekolah yang mahal sering menjadi beban tersendiri bagi orang tua murid yang berpenghasilan pas-pasan. Jika si anak tidak lulus, hasil jerih payah mereka seolah-olah tak ada harganya. Apalagi, sudah ada ketegasan dari Depdiknas bahwa tahun ini tidak akan ada ujian ulang. Untuk meraih predikat lulus, siswa harus mengikuti ujian penyetaraan paket B atau paket C. Namun, kebijakan alternatif ini dinilai hanya merupakan kebijakan “dadakan” untuk mengurangi merembetnya efek sosial yang lebih luas. Substansinya sudah jauh menyimpang, sebab paket B atau C sebenarnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang hanya sekadar memburu ijazah, bukan ilmu. </p>
<p align="justify">Kedua, pihak sekolah harus menghadapi ledakan jumlah siswa yang tidak lulus sehingga dikhawatirkan akan menghambat kelancaran pendaftaran siswa baru untuk tahun pelajaran berikutnya. Sebagai ilustrasi, jumlah siswa di sebuah SMP yang mengikuti UN pada tahun ini 160 siswa (empat kelas). Dari jumlah tersebut, siswa yang tidak lulus, misalnya 80 siswa (dua kelas). Ini artinya, pada tahun pelajaran berikutnya, sekolah hanya bisa menerima siswa baru dua kelas sesuai dengan daya tampungnya. Lantas, harus belajar ke mana 80 calon siswa baru yang semestinya berhak menikmati bangku SMP tersebut? </p>
<p align="justify">Ketiga, secara psikologis anak yang tidak lulus akan dihinggapi sikap inferior dan rendah diri secara berlebihan akibat stigma &#8220;bebal dan bodoh&#8221; yang diberikan oleh orang-orang di sekitarnya. Dampak psikologis semacam ini, disadari atau tidak, memiliki daya &#8220;pembunuh&#8221; yang luar biasa terhadap motivasi anak dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik. Mereka akan menjadi pribadi-pribadi yang terbelah (split personality), menjadi anak-anak yang terampas masa depannya akibat vonis &#8220;bebal dan bodoh&#8221; yang mereka terima.</p>
<p align="justify">Dalam konteks demikian, tidak berlebihan jika ada yang mengatakan, POS UN yang ditetapkan oleh BSNP telah menciptakan kecemasan yang menghantui stakeholder pendidikan: siswa, orang tua, dan sekolah. Guru-guru kelas III, khususnya pengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang naskah soal UN-nya dibuat oleh pusat, banyak yang stres dan selalu dihinggapi kecemasan karena khawatir mata pelajaran yang diampunya menjadi &#8220;kambing hitam&#8221; dan biang penyebab ketidaklulusan siswa. </p>
<p align="justify">Bagi guru kelas III, saat-saat menjelang pelaksanaan UN adalah situasi yang menegangkan dan mendebarkan sehingga harus memeras otak dan menempuh berbagai cara untuk menyiapkan siswa didiknya dalam menghadapi UN; entah melalui les, drill soal-soal, atau pemadatan materi. Belum lagi menghadapi tuntutan dan tekanan dari atasan yang &#8220;mewajibkan&#8221; mereka untuk menjadi &#8220;dewa penyelamat&#8221; citra dan nama baik sekolah.</p>
<p><strong>Mengebiri Perbedaan</strong><br />
Siapa pun setuju, mutu pendidikan di negeri ini harus ditingkatkan. Sudah saatnya bangsa ini memiliki generasi-generasi masa depan yang andal dan mumpuni sehingga mampu berkiprah dan proaktif dalam menghadapi tantangan zaman di tengah-tengah peradaban global, tidak hanya sekadar jadi penonton. Namun, terlalu naif jika mutu pendidikan semata-mata diukur berdasarkan tinggi rendahnya batas kelulusan siswa. </p>
<p align="justify">Penentuan kriteria kelulusan 4,26 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, pada hemat saya, justru memiliki kelemahan yang mendasar, yaitu tidak diakuinya perbedaan kemampuan siswa secara individual, bahkan bisa dibilang telah mengebiri perbedaan individual anak yang seharusnya ditumbuhkembangkan secara optimal di bangku sekolah sesuai dengan talenta mereka masing-masing. </p>
<p align="justify">Secara alamiah dan kodrati, anak-anak pada hakikatnya memiliki perbedaan kemampuan. Anak yang menonjol di bidang kesenian misalnya, belum tentu berkemampuan yang sama di bidang eksakta. Anak yang menonjol di bidang ilmu-ilmu sosial, bisa saja lemah penguasaannya terhadap ilmu-ilmu alam. Demikian pula anak-anak yang memiliki talenta di bidang olahraga, bisa jadi mereka memiliki kelemahan dalam menguasai bidang yang lain.</p>
<p align="justify">Namun dengan patokan angka keramat 4,26, muncul kesan kemampuan anak-anak hendak diseragamkan. Mereka harus memiliki standar kemampuan yang sama untuk semua bidang ajar yang diujikan. Agar bisa lulus, mereka harus mendapatkan nilai minimal 4,26 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Akibat keputusan tersebut, bisa saja terjadi seorang peserta UN &#8212; sebut saja si A– yang mendapatkan nilai rata-rata 7,50 terganjal kelulusannya karena ada salah satu mata pelajaran yang nilainya di bawah 4,26. Dan faktanya, memang telah banyak anak di tingkat SLTP maupun SLTA yang menjadi korban.</p>
<p align="justify">Sebaliknya, siswa yang mendapatkan nilai rata-rata 4,51- sebut saja si B&#8211; karena secara kebetulan nilai setiap mata pelajaran dapat melompati angka keramat 4,26, bisa meraih predikat lulus, memperoleh ijazah, dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. </p>
<p align="justify">Kalau mau jujur, si A jelas lebih bermutu karena hanya memiliki kelemahan pada salah satu mata ujian dibandingkan dengan si B yang memiliki kemampuan pas-pasan yang merata di semua mata ujian. Pertanyaannya sekarang, generasi masa depan macam apakah yang diinginkan negeri ini. Generasi semacam si A yang berkemampuan menonjol di bidang tertentu atau generasi semacam si B yang berkemampuan pas-pasan secara merata di berbagai bidang? Jika generasi semacam si B yang dibutuhkan, lantas untuk apa program penjurusan di SMA/MA/SMK atau fakultas di perguruan tinggi? Sia-sia saja program &#8220;spesialisasi&#8221; itu diterapkan jika pada kenyataannya perbedaan kemampuan anak secara individual dikebiri dan tidak diapresiasi.</p>
<p align="justify">Jika generasi semacam si B yang lebih dibutuhkan, harus ada pemikiran ulang dalam menetapkan kriteria kelulusan siswa pada tahun-tahun mendatang. Patokan yang digunakan bukan batas nilai minimal untuk setiap mata pelajaran, melainkan batas nilai minimal rata-rata untuk semua mata pelajaran yang diujikan, misalnya dengan mematok nilai rata-rata akhir 6,01. Dengan cara demikian, kelemahan siswa pada mata pelajaran tertentu bisa tertutup oleh keunggulan siswa pada mata pelajaran yang lain. Langkah ini akan lebih banyak manfaatnya daripada membiarkan jutaan anak bangsa di negeri ini terampas masa depannya. Kriteria kelulusan dengan menggunakan nilai rata-rata akhir, pada hemat saya, lebih masuk akal dan memanusiakan peserta didik secara utuh. Kemampuan individual siswa diakui dan dihargai, sehingga anak-anak yang memiliki kemampuan di bidang tertentu tidak menjadi &#8220;kelinci percobaan&#8221; yang sia-sia akibat kebijakan yang belum teruji benar kesahihannya. </p>
<p align="justify">Yang perlu dipikirkan, harus ada penegakan hukum secara jelas dan tegas untuk mengantisipasi munculnya kecurangan dan manipulasi nilai yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Pengawasan dan koreksi UN harus benar-benar dilakukan secara ketat, fair, jujur, adil, dan transparan. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan dan manipulasi nilai harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, bukan mustahil negeri ini akan memiliki sistem pelaksanaan UN yang benar-benar objektif dan akuntabel. ***</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menyikapi-angka-keramat-426/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MENGEBIRI KARYA GURU</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mengebiri-karya-guru/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mengebiri-karya-guru/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:21:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mengebiri-karya-guru/</guid>
		<description><![CDATA[Dengan nada malu-malu, puluhan guru dari kelompok TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA “bersaing” untuk meraih predikat guru berprestasi. Dalam ajang Pemilihan Guru Berprestasi (PGB) yang digelar di aula Dinas P dan K Kabupaten Kendal, 2 Juni yang lalu itu, akan dipilih satu orang guru dari tiap-tiap kelompok untuk unjuk prestasi ke jenjang yang lebih bergengsi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Dengan nada malu-malu, puluhan guru dari kelompok TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA “bersaing” untuk meraih predikat guru berprestasi. Dalam ajang Pemilihan Guru Berprestasi (PGB) yang digelar di aula Dinas P dan K Kabupaten Kendal, 2 Juni yang lalu itu, akan dipilih satu orang guru dari tiap-tiap kelompok untuk unjuk prestasi ke jenjang yang lebih bergengsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p align="justify"><span id="more-49"></span>Persoalannya sekarang, apakah guru yang terpilih dalam PGB yang digelar rutin setiap tahun itu benar-benar memiliki prestasi yang layak dibanggakan sekaligus merepresentasikan kualitas dan kinerja guru di Kabupaten Kendal pada setiap kelompok?</p>
<p><strong>Mengebiri Karya Guru</strong><br />
Ada beberapa hal yang layak dicatat dalam proses PGB 2007 di Kendal. Secara jujur mesti diakui, tercium aroma yang menodai sikap jujur, fair, transparan, dan akuntabel, khususnya untuk kelompok guru SMP/MTs. Pertama, ketidakjelasan jenis karya tulis yang harus disusun peserta sebagai salah satu syarat. Tema yang disediakan panitia –sesuai surat edaran—hanya berbunyi “Peningkatan Mutu Pendidikan“. Tidak heran apabila banyak karya tulis peserta yang bukan laporan hasil penelitian tindakan kelas (PTK) seperti yang dikehendaki panitia atau tim penilai. </p>
<p align="justify">Kedua, pelaksanaan tes berlangsung dalam setting ruang yang “semrawut” sehingga memberikan kelonggaran dan keleluasaan bagi peserta untuk menyontek atau bekerja sama. Kemandirian dan kejujuran guru untuk bisa “bersaing” secara fair pun jadi ternoda.<br />
Ketiga, penggunaan soal uraian pada seleksi tahap I. Soal uraian memang memiliki kelebihan, yaitu memberikan kebebasan kepada peserta untuk mengungkapkan daya nalar dan daya kritisnya dalam merespons isi soal. Namun, soal semacam itu juga memiliki kelemahan yang cukup mendasar, yaitu tingginya tingkat subjektivitas korektor dalam menentukan benar-salahnya jawaban. Celakanya, kelemahan semacam itu sering dijadikan alasan pembenar bagi sang korektor dalam menentukan skor atau nilai peserta.</p>
<p align="justify">Keempat, tidak tersedianya fasilitas LCD dan laptop pada seleksi tahap II. Padahal, dalam surat edaran, para peserta diminta untuk mengumpulkan materi presentasi dalam bentuk print-out power point. Akibatnya, ada beberapa peserta– setelah enam peserta dinyatakan lolos seleksi tahap I &#8211;yang kelimpungan ketika harus melakukan presentasi karya tulis. Mereka terpaksa meminjam laptop dan LCD milik peserta lain. Habislah sebagian besar waktu peserta hanya sekadar untuk “ngurus“ laptop dan LCD. Bobot dan mutu karya tulis yang perlu diuji dari sudut pandang keilmuan dan prosedur ilmiah pun jadi luput dari perhatian. </p>
<p align="justify">Kelima, presentasi karya tulis dilakukan dalam ruang tertutup sehingga peserta lain tidak bisa ikut menilai kualitas dan bobot karya tulis peserta yang bersangkutan. Hal ini bisa menimbulkan spekulasi adanya “kecurangan“ tim penilai dalam memuluskan langkah peserta yang telah “dijagokan“. Kalau memang benar demikian, untuk apa seleksi dilakukan? Mengapa tidak “main tunjuk“ saja kepada guru yang telah di-gadhang-gadhang jadi jago? </p>
<p align="justify">Keenam, terkebirinya karya dan prestasi guru dalam dokumen portofolio. Padahal, sebagian besar kinerja dan prestasi guru tercermin di sana. Guru telah susah-payah mendokumentasikannya. Butuh kerja keras serta “kristalisasi“ keringat untuk mendapatkannya. Ada beberapa penghargaan sebagai juara tingkat nasional, STTPL, karya penelitian (PTK), setumpuk karya ilmiah populer yang dimuat di media cetak, buku yang diterbitkan, bukti aktivitas dalam organisasi profesi dan kemasyarakatan, atau dokumen berharga lainnya. Namun, semua dokumen itu seolah-olah tak berharga lagi di mata sang penilai. </p>
<p align="justify">Ketujuh, pengumuman nilai peserta hanya disampaikan secara lisan. Idealnya, diumumkan secara tertulis lengkap dengan rincian skor pada setiap tahapan berdasarkan rubrik penilaian yang jelas. Dengan cara demikian, peserta dapat menerima hasil seleksi dengan sikap lapang dada meskipun harus tersingkir dari ajang yang lebih bergengsi pada jenjang berikutnya. </p>
<p align="justify">Seperti halnya dalam sebuah festival atau lomba, keputusan tim penilai memang tidak bisa memuaskan semua peserta. Meskipun demikian, ada baiknya aroma kurang sedap yang dinilai telah menodai sikap jujur, fair, transparan, dan akuntabel dijadikan sebagai bahan refleksi bagi pihak penyelenggara dalam menggelar ajang PGB di masa-masa mendatang. Hal ini dimaksudkan agar PGB di Kendal bisa menjadi ajang yang prestisius dan bergengsi bagi para guru dalam unjuk kinerja dan prestasinya. </p>
<p align="justify">Yang tidak kalah penting, perlu ada reward dan penghargaan yang memadai kepada para guru berprestasi, entah dalam bentuk finansial, karier, atau beasiswa akademik. Pemkab Kendal perlu mengalokasikan dana khusus lewat APBD. Bukankah ini juga menjadi amanat UU Guru dan Dosen (pasal 36) di mana guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan? ***</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/mengebiri-karya-guru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MENGGUGAT UJIAN NASIONAL YANG ANTIREALITAS</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menggugat-ujian-nasional-yang-antirealitas/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menggugat-ujian-nasional-yang-antirealitas/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:19:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menggugat-ujian-nasional-yang-antirealitas/</guid>
		<description><![CDATA[Negeri kita sudah kenyang pengalaman menyelenggarakan Ujian Nasional (UN). Bertubi-tubi pula masukan dan kritik dari banyak kalangan dilontarkan. Banyak kalangan menilai, UN selama ini hanya menjadi ritual tahunan yang menjenuhkan; boros beaya, bikin guru stres, kondisi kelas sarat ketegangan, murid-murid pun hanya menjadi penghafal kelas wahid yang “buta” terhadap persoalan sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Negeri kita sudah kenyang pengalaman menyelenggarakan Ujian Nasional (UN). Bertubi-tubi pula masukan dan kritik dari banyak kalangan dilontarkan. Banyak kalangan menilai, UN selama ini hanya menjadi ritual tahunan yang menjenuhkan; boros beaya, bikin guru stres, kondisi kelas sarat ketegangan, murid-murid pun hanya menjadi penghafal kelas wahid yang “buta” terhadap persoalan sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan yang mencuat di atas panggung realitas kehidupan.<br />
<span id="more-48"></span><br />
Namun, pengalaman, masukan, dan kritik itu seolah-olah dianggap angin lalu yang tak<br />
memiliki imbas apa pun terhadap dinamika dunia pendidikan. UN yang antirealitas semacam itu tetap jalan terus. Bertahun-tahun dunia persekolahan kita terpasung dalam ruang hafalan-hafalan teori dan rumus, tidak ”membumi”, tidak ada upaya serius untuk membawa para siswa didik mampu menerjemahkan berbagai ranah keilmuan yang diperoleh ke dalam realitas sosial. </p>
<p align="justify">Pendidikan menjadi tercerabut dari problem riil yang seharusnya mereka jawab dan selesaikan. Model pendidikan demikian oleh Paulo Freire dikritik sebagai banking education, yaitu suatu model pendidikan yang tidak kritis karena hanya diarahkan untuk domestifikasi, penjinakan, dan penyesuaian realitas sosial dengan keadaan penindasan.<br />
Yang lebih memprihatinkan, para murid kian kehilangan sentuhan problem riil yang dihadapi bangsa dan masyarakatnya saat-saat mendekati ujian nasional. Anak-anak digiring ke dalam ruang karantina untuk ”dicekoki” berbagai soal yang diperkirakan akan muncul dalam ujian. Mereka diperlakukan bagaikan ”keranjang sampah” yang harus menampung semua tumpahan hafalan teori dan rumus dari sang guru. Guru terpaksa berbuat demikian karena tak sanggup melepaskan diri dari ”tekanan” kepala sekolah demi menjaga gengsi dan citra sekolah. </p>
<p align="justify">Keberhasilan guru hanya diukur berdasarkan kemampuannya dalam mentransfer pengetahuan yang dimiliki kepada siswa didik dalam menghadapi ujian. Guru yang serius mengoptimalkan diri mengajak siswa melakukan curah pikir dan berinteraksi secara terbuka sehingga mampu mengidentifikasi dan menganalisis berbagai problem sosial dan kebangsaan secara bebas dan kritis justru tidak mendapatkan tempat di ruang sekolah. Proses pembelajaran semacam itu dianggap akan menjadi penghambat keberhasilan siswa dalam menghadapi soal-soal ujian. Imbasnya, dunia persekolahan kita dinilai hanya mampu melahirkan output pendidikan berjiwa kerdil, tidak responsif, mau menang sendiri, keras kepala, dan kehilangan sifat-sifat kemanusiawian yang lain. </p>
<p align="justify">Dunia pendidikan kita, meminjam istilah Paulo Freire, tampaknya masih dijangkiti sifat nekrofilis (cinta kematian), bukannya menumbuhkan sifat biofilis (cinta kehidupan). Proses pendidikan yang berlangsung dalam dunia persekolahan tidak lagi menampilkan semangat pembebasan peserta didik dari ketidakberdayaan, tetapi justru menjadi ruang untuk membelenggu kreativitas dan kebebasan sehingga gagal melahirkan manusia-manusia yang cerdas, kritis, kreatif, terampil, jujur, berkarakter, demokratis, dan responsif.<br />
***<br />
Salah satu penyebab tercerabutnya problem sosial dalam dunia persekolahan kita adalah kehadiran soal-soal UN dari tahun ke tahun yang antirealitas, (nyaris) tak pernah menyentuh persoalan-persoalan sosial yang mampu menantang dan menggugah siswa untuk berolah pikir dan berolah rasa. Mereka tidak pernah ditradisikan dan dibudayakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai persoalan sosial dan kebangsaan yang muncul secara riil di atas panggung kehidupan sosial. Generasi muda bangsa ini tampaknya sengaja “dimandulkan” dari karakter kreatif dan demokratis agar kelak menjadi generasi “robot” yang gampang dikendalikan oleh pihak penguasa. </p>
<p align="justify">Jika “kecurigaan” ini benar, nyata-nyata telah terjadi pelanggaran serius dan sistematis terhadap fungsi pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Dalam pasal itu secara eksplisit disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. </p>
<p align="justify">Bagaimana mungkin bisa menjadi generasi kreatif dan demokratis kalau mereka tidak pernah ditradisikan untuk berpikir terbuka, dialogis, dan kritis? Bagaimana mungkin anak-anak bangsa ini bisa berpikir terbuka, demokratis, dan kritis kalau UN hanya menampilkan soal-soal pilihan ganda yang tidak pernah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan daya nalar dan daya kritisnya? </p>
<p align="justify">Mengapa UN penting dipersoalkan ketika dunia persekolahan kita dinilai telah gagal melahirkan generasi bangsa yang cerdas, kritis, kreatif, terampil, jujur, berkarakter, dan responsif? Secara jujur harus diakui, UN selama ini masih diyakini oleh para guru sebagai tujuan dan sasaran akhir kelulusan siswa. Guru akan dianggap sukses dan bergengsi jika berhasil membawa siswanya menuju “terminal” akhir kelulusan dan akan divonis telah gagal menjalankan tugas apabila banyak siswanya yang “ndhongkrok” alias tidak lulus. Itulah sebabnya, banyak guru yang merasa “alergi” ketika ditawari untuk mengajar di kelas terakhir atau kelas III. Mereka merasa lebih nyaman dan tanpa beban jika mengajar di kelas I atau II. Sebaliknya, guru yang mengajar di kelas III sering kali harus “senam jantung” dan stres, terutama saat-saat mendekati ujian. </p>
<p align="justify">Untuk mempertahankan gengsi, guru di kelas terakhir sering kali menempuh berbagai cara agar siswanya bisa lulus dengan prestasi yang baik; entah dalam bentuk les, pemadatan materi, atau drill soal-soal. Semakin banyak “dicekoki” soal-soal UN tahun sebelumnya, siswa dianggap dalam kondisi “siap tempur” menghadapi UN. Tak ayal lagi, suasana pembelajaran semacam itu semakin jauh dari nilai-nilai edukatif dan makin kering dari sentuhan problem-problem sosial yang mestinya “dibumikan” dan diakrabkan dalam dunia peserta didik. Bahkan, praktik pendidikan semacam itu dinilai sangat bertentangan dengan tujuan diselenggarakannya pendidikan formal di negara mana pun karena akan menyebabkan terjadinya proses penyempitan kurikulum (curriculum contraction). </p>
<p align="justify">Yang lebih ironis, UN selama ini sepertinya hanya diperlakukan semacam upacara ritual tahunan –meminjam istilah Syamsir Alam (2005)&#8211; tanpa memberikan pengaruh berarti terhadap upaya pembinaan, pengelolaan, dan pelaksanaan pendidikan pada tingkat sekolah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Masukan berupa informasi pendidikan yang diperoleh lewat UN hanya diperlakukan sebagai barang pajangan dan menjadi dokumen mati. Selain itu, instrumen UN &#8211;soal-soal pilihan ganda, misalnya&#8211; yang digunakan pun sebenarnya masih menyimpan berbagai pertanyaan mendasar yang menuntut pembuktian, khususnya menyangkut metodologi, terutama pada saat melakukan interpretasi terhadap hasil skor tes dan pemanfaatannya agar sesuai dengan tujuan diselenggarakannya UN. Sudah benar-benar sahihkah instrumen UN tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan siswa yang sesungguhnya? Bisakah soal-soal pilihan ganda yang dinilai telah “mereduksi” makna kurikulum dijadikan sebagai satu-satunya instrumen untuk memperoleh informasi pencapaian terhadap proses pendidikan yang sudah dilakukan?<br />
***</p>
<p>Kini, sudah saatnya dipikirkan upaya serius untuk mewujudkan UN yang benar-benar mampu memotret kompetensi siswa sekaligus mampu menjadi pengendali mutu pendidikan secara nasional. Paling tidak, ada tiga hal penting dan mendasar yang perlu dilakukan agar UN benar-benar mampu menjadi “therapi kejut” dalam upaya memicu peningkatan mutu pendidikan. Pertama, soal-soal UN harus mampu memotret kompetensi siswa secara utuh dan komprehensif sebagaimana termaktub dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2005 tanggal 13 oktober 2005 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). </p>
<p align="justify">Fakta menunjukkan, selama ini belum semua kompetensi siswa bisa terpotret melalui UN. Pada mata pelajaran Bahasa Indonesia SMP/MTs, misalnya, salah satu kompetensi yang harus dikuasai siswa adalah mampu mendengarkan berbagai ragam wacana lisan untuk memahami gagasan, pandangan, dan perasaan orang lain secara lengkap dalam wacana yang berbentuk berita, wawancara, laporan, ceramah/khotbah, pidato, ceramah, pembacaan teks sambutan, dan dialog, serta mampu memberikan pendapat. Bagaimana mungkin kompetensi semacam itu bisa diukur secara sahih hanya melalui soal-soal pilihan ganda? </p>
<p align="justify">Memang benar, kompetensi semacam itu bisa diujikan secara praktik melalui ujian sekolah. Namun, adakah jaminan bisa 100% nihil dari rekayasa dan manipulasi? Apalagi, muncul asumsi, jangan sampai ujian sekolah menjadi penghambat kelulusan siswa. Jika memang ujian praktik di sekolah masih diperlukan, lembaga independen yang direkrut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) harus terlibat dan bekerja optimal sejak ujian praktik/sekolah digelar. </p>
<p align="justify">Kedua, tindak tegas pihak-pihak tertentu yang nyata-nyata terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan UN. Misalnya, hampir setiap tahun terdengar berita kebocoran soal UN, tetapi hampir tidak pernah terdengar tindak lanjut dan sanksi yang ditimpakan kepada para “pencoleng” dunia pendidikan itu. </p>
<p align="justify">Ketiga, harus ada sinergi antara UN dan praktik pembelajaran yang berlangsung di sekolah. Diakui atau tidak, UN yang berlangsung selama ini telah menjadi penghambat serius bagi para guru yang ingin melibatkan siswa secara intens dan total dalam praktik pendidikan yang dialogis, terbuka, dinamis, menarik, dan menyenangkan melalui sajian materi yang menantang dan menggugah kesadaran mereka terhadap persoalan-persoalan riil yang dihadapi masyarakat dan bangsanya. Namun, idealisme guru semacam itu terpaksa terbonsai akibat munculnya soal-soal UN yang sarat hafalan teori dan miskin daya nalar. </p>
<p align="justify">Tidak adakah “kemauan politik” para pengambil kebijakan untuk memasukkan soal-soal esai dalam UN yang mampu membudayakan siswa berpikir secara cerdas dan kritis? Kita sangat berharap, dunia persekolahan kita –meminjam istilah Paulo Freire&#8211; dapat menjadi alat pembebasan yang sanggup menciptakan ruang bagi anak-anak bangsa untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara bebas dan kritis terhadap berbagai problem sosial, kemanusiaan, dan kebangsaan. Tujuannya? Agar kelak generasi masa depan negeri ini mampu mengartikulasikan proses transformasi sosial secara arif, matang, dan dewasa; terbebas dari perilaku instan, korup, hipokrit, keras kepala, dan mau menang sendiri. ***</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/menggugat-ujian-nasional-yang-antirealitas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UJIAN NASIONAL DAN KEKUASAAN HEGEMONI NEGARA</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/ujian-nasional-dan-kekuasaan-hegemoni-negara/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/ujian-nasional-dan-kekuasaan-hegemoni-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:17:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/ujian-nasional-dan-kekuasaan-hegemoni-negara/</guid>
		<description><![CDATA[Pada awal masa baktinya, Mendiknas, Bambang Sudibyo, banyak menuai kritik. Kapasitasnya sebagai ekonom dinilai kurang tepat untuk mengurus masalah pendidikan yang demikian rumit dan kompleks. Untuk membuktikan kelayakannya sebagai orang nomor satu di jajaran Depdiknas, dia mencanangkan tekad untuk melahirkan manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan menyeluruh, yakni cerdas secara rohaniah, intelektual, sosial, emosional, estetika, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Pada awal masa baktinya, Mendiknas, Bambang Sudibyo, banyak menuai kritik. Kapasitasnya sebagai ekonom dinilai kurang tepat untuk mengurus masalah pendidikan yang demikian rumit dan kompleks. Untuk membuktikan kelayakannya sebagai orang nomor satu di jajaran Depdiknas, dia mencanangkan tekad untuk melahirkan manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan menyeluruh, yakni cerdas secara rohaniah, intelektual, sosial, emosional, estetika, dan kinestetik melalui sistem pendidikan nasional.<br />
<span id="more-47"></span>Mendiknas juga bertekad untuk menghapus ujian nasional (UN). Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR RI dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada 14 Maret 2006, misalnya, dia meminta BSNP untuk melakukan kaji ulang antara kesesuaian ujian nasional dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Namun, seiring dengan bergulirnya waktu, tekad Mendiknas belum juga terwujud. UN tetap jalan terus. “Ancaman” Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang akan mengelar aksi besar-besaran akibat banyaknya anak genius yang gagal menghadapi UN tahun lalu pun tidak meruntuhkan semangat pemerintah untuk mendongkrak mutu pendidikan lewat UN. Tampaknya, Mendiknas tak berdaya menghadapi gencarnya desakan Wapres, Jusuf Kalla, agar UN tetap digelar. </p>
<p align="justify">Bisa jadi benar apa yang dikemukakan oleh pakar kebijakan pendidikan, Tilaar (2003), bahwa kurikulum merupakan perangkat pendidikan yang kerap dijadikan ruang intervensi kekuasaan transmitif (legitimatif), yaitu pelanggengan ideologi para penguasa terhadap rakyat atau peserta didik yang amat kental dengan nuansa budaya indoktrinasi, top down, dan politik penguasa sebagai penyetir dunia pendidikan. Kurikulum pendidikan lebih kental beraroma kepentingan-kepentingan kelompok elite. Dunia pendidikan telah terkooptasi oleh kekuasaan hegemoni negara. Imbasnya, dunia pendidikan kita dinilai hanya akan melahirkan proses penggiringan, pembodohan, dan penjinakan warga oleh kepentingan segelintir elit penguasa. </p>
<p align="justify">Pendidikan yang semestinya men¬jadi alat perjuangan dan perlawanan terhadap penindasan dan kesewenang-wenangan menjadi lumpuh dan tak berdaya. Pendidikan yang idealnya mampu menumbuhsuburkan nilai budaya pembebasan dalam proses pembelajaran tak lebih hanya sekadar “kuda tunggangan” demi memenuhi ambisi sekelompok elite yang berada dalam lingkaran kekuasaan. Ruang kebebasan berekspresi dan alternatif pilihan yang merdeka bagi setiap warga negara pun nyaris tak bergema dari balik tembok-tembok sekolah. </p>
<p><strong>Beban Guru</strong><br />
Kini, saat-saat yang menegangkan sudah mulai berdenyut di berbagai daerah. Jika tidak ada aral melintang, UN SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 17 s.d. 19 April 2007, sedangkan UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB digelar pada 24 s.d. 26 April 2007. Ibarat menunggu lonceng kematian, tidak sedikit birokrat pendidikan di daerah yang mulai dicekam kepanikan. Pasca keluarnya Permendiknas Nomor 45 Tahun 2006 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2006/2007, dunia pendidikan seperti menyimpan api dalam sekam. Dalam Permendiknas tersebut disebutkan bahwa peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN, yaitu (1) memiliki nilai rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25; atau (2) memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6,00.</p>
<p align="justify">Dibandingkan tahun lalu yang mematok angka kelulusan 4,26 dengan nilai rata-rata tidak boleh kurang dari 4,51, bobot kelulusan tahun ini jelas lebih berat. Sangat beralasan kalau pada akhirnya banyak pejabat pendidikan di daerah yang “kebakaran jenggot”. Demi mengangkat citra dan marwah daerah, mereka merasa perlu membentuk tim sukses secara berjenjang yang bertugas mengawal sekaligus mengantarkan para murid sukses menempuh UN. Siapa lagi kalau bukan guru yang mesti menanggung beban? Menjelang ujian, mereka harus tampil bak “pesulap” yang harus melahirkan para penghafal kelas wahid secara instan. Berangkat pagi pulang sore demi mencekoki siswa didiknya lewat drill soal-soal UN. Murid-murid diperlakukan bak “keledai”; patuh dan penurut, tanpa sedikit pun diberi ruang dan kesempatan untuk berpikir –apalagi mendebat— secara kreatif dan terbuka. Terpasung dalam kerangkeng keilmuan yang semu, jenuh, dan membosankan.<br />
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang gencar digembar-gemborkan itu tidak lagi punya makna. Proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (baca: Paikem) pun hanya mengapung-apung dalam slogan. Celakanya, tidak sedikit sekolah yang terpaksa mengorbankan mapel non-UN. Jika perlu, hanya mapel UN saja yang digelontorkan ke dalam “tempurung” kepala para murid. Toh, soal-soal ujian mapel non-UN disusun dan dikoreksi oleh guru sendiri sehingga lebih gampang diatur. Paradigma “potong kompos” seperti inilah yang seharusnya segera dihentikan lantaran –disadari atau tidak&#8211; makin mempercepat proses pembusukan iklim dan atmosfer dunia pendidikan kita. Jika dibiarkan terus mengakar dan mewabah, bukan mustahil dambaan untuk menghasilkan manusia yang memiliki kecerdasan menyeluruh –utuh dan paripurna&#8211; seperti yang pernah dilontarkan oleh Mendiknas hanya sekadar retorika belaka. </p>
<p align="justify">Meskipun demikian, tidak lantas berarti UN menjadi tidak bermakna sama sekali. Bagaimanapun juga dalam sistem atau proses pendidikan diperlukan evaluasi untuk mengukur mutu serta akuntabilitas penyelenggara pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas. Persoalannya sekarang, bagaimanakah menjembatani antara mutu dan akuntabilitas pendidikan tanpa mengabaikan proses yang dijalani guru dan siswa.</p>
<p align="justify">Dalam kondisi demikian, idealnya UN hanya digunakan untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan secara nasional, sedangkan kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada meka¬nisme yang ada di sekolah. Dengan cara demikian, proses kelulusan akan mampu memotret kompetensi siswa didik secara komprehensif, utuh, dan menyeluruh, baik dari sisi catatan akademis maupun perilaku siswa di sekolah. Tentu saja hal ini memerlukan “kemauan politik” untuk saling percaya antara pemerintah dan pengelola sekolah, termasuk guru. </p>
<p align="justify">Jangan sampai terjadi fenomena pengambilalihan penentuan kelulusan siswa dari mekanisme sekolah oleh pemerintah melalui UN terus berlangsung. Sudah saatnya dunia pendidikan kita melepaskan diri dari kekuasaan hegemoni negara. Dunia pendidikan –meminjam istilah Mochtar Buchori (1995)—harus mampu menentukan sistem untuk dirinya sendiri; perubahan-perubahan apa yang boleh terjadi dan apa yang tidak boleh terjadi. Dengan kata lain, dunia pendidikan harus lebih aktif untuk mengarahkan pertumbuhan dirinya dan tidak menyerah begitu saja kepada perintah dan imbauan yang datang dari luar. Nah! ***</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/ujian-nasional-dan-kekuasaan-hegemoni-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERUBAHAN KURIKULUM DAN MARTABAT BANGSA</title>
		<link>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/perubahan-kurikulum-dan-martabat-bangsa/</link>
		<comments>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/perubahan-kurikulum-dan-martabat-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jul 2007 13:15:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sawali tuhusetya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blogroll]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/perubahan-kurikulum-dan-martabat-bangsa/</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai anak bangsa, kita merasa sedih ketika menyaksikan saudara-saudara kita yang mengadu nasib di negeri orang sebagai TKW harus menjadi korban kekerasan –baik fisik maupun nonfisik. Nasionalisme kita terusik. Sudah merdeka 61 tahun lamanya, tetapi bangsa ini belum juga mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya. Yang lebih menyedihkan, bangsa kita telanjur mendapatkan stigma sebagai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify">Sebagai anak bangsa, kita merasa sedih ketika menyaksikan saudara-saudara kita yang mengadu nasib di negeri orang sebagai TKW harus menjadi korban kekerasan –baik fisik maupun nonfisik. Nasionalisme kita terusik. Sudah merdeka 61 tahun lamanya, tetapi bangsa ini belum juga mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya. Yang lebih menyedihkan, bangsa kita telanjur mendapatkan stigma sebagai negeri “penjual” tenaga kerja murah di negeri seberang. Belum lagi terhitung jutaan lulusan sekolah yang hidup menganggur akibat minimnya keahlian dan menyempitnya lapangan kerja.<br />
<span id="more-46"></span><br />
Adakah yang salah dengan dunia pendidikan kita sehingga “gagal” melahirkan lulusan yang terampil dan cekatan? Ada apa dengan kurikulum pendidikan kita sehingga (nyaris) tak pernah berhasil mengangkat nama dan martabat bangsa ini menjadi begitu terhormat di tengah-tengah kancah peradaban global? Bukankah dunia pendidikan kita sudah berkali-kali mengalami perubahan kurikulum?</p>
<p align="justify">Pada awal tahun ajaran 2006/2007 yang lalu, dunia pendidikan kita kembali dikejutkan oleh keluarnya Peraturan Mendiknas Nomor 22, 23, dan 24 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan pelaksanaan SI dan SKL. Keluarnya ketiga Permendiknas tersebut sekaligus menjawab teka-teki pelaksanaan Kurikulum 2004 yang selama ini “menggantung” akibat belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Melalui ketiga Permendiknas tersebut, sekolah (SD, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) harus menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Satuan pendidikan (baca: sekolah) dapat menerapkan Permendiknas tersebut mulai tahun ajaran 2006/2007 dan paling lambat pada tahun ajaran 2009/2010 semua sekolah harus sudah mulai menerapkannya. </p>
<p align="justify">Persoalannya sekarang, apakah KTSP mampu mengantisipasi perubahan dan gerak dinamika zaman ketika semua negara di dunia sudah menjadi sebuah perkampungan global? Apakah KTSP mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas?<br />
***<br />
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia mustahil mampu menghindar dari dampak dan imbas globalisasi. Globalisasi telah mendorong terciptanya rekonfigurasi geografis, sehingga ruang-sosial tidak lagi semata dipetakan oleh kawasan teritorial, jarak teritorial, dan batas-batas teritorial. A. Giddens (1990) mendefinisikan globalisasi sebagai intensifikasi hubungan sosial global yang menghubungkan komunitas lokal sedemikian rupa sehingga peristiwa yang terjadi di kawasan yang jauh bisa dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi di suatu tempat yang jauh pula, dan sebaliknya. Dalam konteks ini, globalisasi juga dipahami sebagai sebuah proses (atau serangkaian proses) yang melahirkan sebuah transformasi dalam spatial organization dari hubungan sosial dan transaksi &#8211;ditinjau dari segi ekstensitas, intensitas, kecepatan dan dampaknya&#8211; yang memutar mobilitas antar-benua atau antar-regional serta jejaringan aktivitas.</p>
<p align="justify">Dunia pendidikan pun tak luput dari imbas dan pengaruh yang dihembuskan oleh globalisasi. Paling tidak, ada tiga perubahan mendasar yang akan terjadi dalam dunia pendidikan kita. Pertama, dunia pendidikan akan menjadi objek komoditas dan komersial seiring dengan kuatnya hembusan paham neo-liberalisme yang melanda dunia. Paradigma dalam dunia komersial adalah usaha mencari pasar baru dan memperluas bentuk-bentuk usaha secara kontinyu. Globalisasi mampu memaksa liberalisasi berbagai sektor yang dulunya non-komersial menjadi komoditas dalam pasar yang baru. Tidak heran apabila banyak sekolah yang masih membebani orang tua murid dengan sejumlah anggaran berlabel uang komite atau uang sumbangan pengembangan institusi, meskipun pemerintah sudah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).</p>
<p align="justify">Kedua, mulai longgarnya kekuatan kontrol pendidikan oleh negara. Tuntutan untuk berkompetisi dan tekanan institusi global, seperti IMF dan World Bank, mau atau tidak, membuat dunia politik dan pembuat kebijakan harus berkompromi untuk melakukan perubahan. Lahirnya UUD 1945 yang telah diamandemen, UU Sisdiknas, dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) setidaknya telah membawa perubahan paradigma pendidikan dari corak sentralistis menjadi desentralistis. </p>
<p align="justify">Ketiga, globalisasi akan mendorong delokalisasi dan perubahan teknologi dan orientasi pendidikan. Pemanfaatan teknologi baru, seperti komputer dan internet, telah membawa perubahan yang sangat revolusioner dalam dunia pendidikan yang tradisional. Pemanfaatan multimedia yang portable dan menarik sudah menjadi pemandangan yang biasa dalam praktik pembelajaran di dunia persekolahan kita.</p>
<p align="justify">Meskipun demikian, diperlukan kearifan dalam memahami pengaruh dan dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan kita. Mitos yang berkembang selama ini tentang globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri. Kebudayaan lokal dan etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global. </p>
<p align="justify">Dalam pandangan Mursal Esten, anggapan atau jalan pikiran semacam itu tidak sepenuhnya benar. Kemajuan teknologi komunikasi memang telah membuat batas-batas dan jarak menjadi hilang, bahkan tidak berguna. Kemajuan Iptek telah membuat surutnya peranan kekuasaan ideologi dan kekuasaan negara. Dalam buku Global Paradox, Naisbitt pun memperlihatkan hal yang justru bersifat paradoks dari fenomena globalisasi. Di dalam bidang ekonomi, misalnya, Naisbitt mengatakan bahwa semakin besar dan semakin terbuka ekonomi dunia, perusahaan-perusahaan kecil dan sedang akan semakin mendominasi. &#8220;Semakin kita menjadi universal, tindakan kita semakin bersifat kesukuan&#8221;, &#8220;berfikir lokal, bersifat global,&#8221; ujar Naisbitt. Ini artinya, proses globalisasi tetap menempatkan masalah lokal ataupun masalah etnis sebagai masalah penting yang harus dipertimbangkan. </p>
<p align="justify">Dalam konteks demikian, perlu ada penekanan dan perhatian yang lebih serius dari tim pengembang KTSP di sekolah untuk “membumikan” unsur-unsur kearifan dan kebudayaan lokal ke dalam kurikulum. Bahasa dan Sastra Jawa, misalnya, idealnya menjadi muatan lokal yang “wajib” dikembangkan di sekolah, termasuk di SMA/SMK/MA. Bahkan, perlu dikembangkan lebih lanjut melalui kegiatan pengembangan diri secara terprogram dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler dengan merangkul para pemerhati, pakar, atau penggiat Bahasa dan Sastra Jawa. Dengan cara demikian, sekolah benar-benar akan mampu menjalankan fungsinya sebagai “agen peradaban” yang menggambarkan masyarakat mini &#8211;lengkap dengan segala atribut, identitas, dan jatidirinya secara utuh&#8211; di tengah-tengah perkampungan global yang gencar menawarkan perubahan gaya hidup dan kultur modern lainnya. Dengan kata lain, sekolah harus menjadi “benteng” terakhir pengembangan unsur-unsur kearifan dan kebudayaan lokal ketika atmosfer sosial-budaya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat demikian liar dan masif dalam mengadopsi kultur global dengan berbagai ikon modernitasnya. </p>
<p align="justify">Implementasi KTSP dalam dunia persekolahan kita juga perlu diikuti dengan perubahan sistem pembelajaran yang benar-benar memberikan ruang gerak kepada siswa didik untuk mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, diakui atau tidak, perubahan kurikulum selama ini hanya sebatas papan nama. Secara lahiriah menggunakan label kurikulum baru, tetapi sejatinya masih menggunakan “roh” kurikulum yang lama. </p>
<p align="justify">Dalam pandangan Prof. Aleks Maryunis, guru besar Universitas Negeri Padang (2006), selama ini pemerintah sibuk mengurusi dan membenahi dokumen tertulisnya saja. Menurutnya, perubahan kurikulum di negara kita kebanyakan menitikberatkan pada perubahan konsep tertulis, tanpa mau memperbaiki proses pelaksanaannya di tingkat sekolah. Kurikulum di Indonesia sebenarnya memiliki empat dimensi dasar, yakni konsep dasar kurikulum, dokumen tertulis, pelaksanaan, dan hasil belajar siswa. Di Indonesia yang kerap mengalami perubahan hanya dimensi dokumen tertulis berupa buku-buku pelajaran dan silabus saja yang sudah dilaksanakan. Persoalan proses dan hasilnya, tak pernah mampu dijawab oleh kurikulum pendidikan kita.</p>
<p align="justify">Kita berharap, implementasi KTSP tidak lagi terjebak ke dalam praktik semu di mana perubahan kurikulum hanya sekadar jadi momentum “adu konsep”, sedangkan dimensi proses dan hasil-hasilnya sama sekali tak terurus. Jangan sampai terjadi, dunia persekolahan kita hanya menjadi ladang “kelinci percobaan” yang pada akhirnya hanya akan melahirkan generasi-generasi “setengah jadi” yang gagap menyelesaikan persoalan-persoalan riil yang sedang dihadapinya.<br />
***<br />
Yang tidak kalah penting, implementasi KTSP harus diimbangi dengan intensifnya peran pendidikan dalam lingkungan keluarga. Berbagai kajian empiris membuktikan bahwa peranan keluarga dan orang tua memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar anak. Menurut Idris dan Jamal (1992), peranan orang tua dalam mendidik anak adalah memberikan dasar pendidikan, sikap dan watak, dan keterampilan dasar, seperti pendidikan agama, budi pekerti, sopan-santun, estetika, kasih sayang, rasa aman, dasar-dasar mematuhi peraturan, serta menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan disiplin.</p>
<p align="justify">Globalisasi, disadari atau tidak, juga telah membawa perubahan dan pergeseran gaya hidup dalam lingkungan keluarga. Kuatnya gerusan gaya hidup konsumtif, materialistis, dan hedonis ke dalam ruang keluarga seringkali menimbulkan dampak memudarnya komunikasi antaranggota keluarga. Orang tua sibuk di luar rumah, sedangkan anak yang luput mendapatkan perhatian dan kasih sayang sering kali menghabiskan waktunya dengan cara mereka sendiri. Hubungan anak dan orang tua pun hanya semata-mata bersifat biologis; hanya sebatas memenuhi kebutuhan hidup materiil. Sedangkan, hubungan yang hakiki; kesuntukan membangun komunikasi dan interaksi secara utuh – lahir dan batin—luput dari perhatian. Tidak heran apabila banyak keluarga yang telah menjadi “korban” dari kultur yang dominan sebagai dampak globalisasi yang mustahil terelakkan.</p>
<p align="justify">Dalam upaya menghadapi “penjajahan” kultur yang dominan sebagai imbas globalisasi, keluarga harus menjadi “barikade” yang mampu menciptakan “imunisasi” terhadap anasir-anasir negatif. Anak-anak tetap berperan aktif dalam lingkungan global, tetapi pendidikan dalam keluarga memberinya kekebalan terhadap pengaruh-pengaruh negatif dari globalisasi. Dengan kata lain, dari ranah keluarga, anak-anak bangsa negeri ini perlu diarahkan secara optimal untuk meraih manfaat dan nilai positif dari segala macam bentuk pengaruh globalisasi yang demikian liar membombardir keutuhan keluarga. </p>
<p align="justify">Hal ini sejalan dengan anjuran Rasulullah Muhammad SAW: ajaklah anak pada usia sejak lahir sampai tujuh tahun bermain, ajarkan anak peraturan atau adab ketika mereka berusia tujuh sampai empat belas tahun, pada usia empat belas sampai duapuluh satu tahun, jadikanlah anak sebagai mitra orang tuanya. </p>
<p align="justify">Seiring dengan dinamika globalisasi yang terus merambah ke segenap lapis dan lini kehidupan, sekolah tidak lagi mampu berperan sebagai in loco parentis yang akan mengambil alih peran orang tua secara utuh. Harus ada sinergi antara pendidikan yang berlangsung di lingkungan keluarga dan sekolah. Jika dasar-dasar karakter anak sudah terbentuk, mereka akan memiliki motivasi berprestasi yang lebih tinggi karena perpaduan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial sudah mulai terformat dengan baik. Selain itu, sinergi tersebut juga akan memuluskan peran sekolah dalam mengoptimalkan pengembangan potensi kognitif, afektif, dan motorik anak. </p>
<p align="justify">Sebagus apa pun konsep perubahan kurikulum, tanpa diimbangi dengan optimalnya peran stakeholder pendidikan, hal itu tidak akan banyak membawa dampak positif bagi kemajuan peradaban bangsa. Sudah terlalu lama bangsa ini merindukan lahirnya generasi bangsa yang “utuh dan paripurna”; berimtaq tinggi, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hanya potret generasi semacam ini yang akan mampu membawa bangsa ini menjadi terhormat dan bermartabat sekaligus sanggup bersaing di tengah kancah peradaban global yang demikian kompetitif. Nah, akankah perubahan kurikulum di awal tahun ajaran ini mampu menjadi momentum bangkitnya kemajuan dunia pendidikan dan peradaban di negeri kita? Kita tunggu saja! ***</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sawali.edublogs.org/2007/07/15/perubahan-kurikulum-dan-martabat-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
